MTN_Makassar – Dewan Pimpinan Wilayah Pemuda Solidaritas Merah Putih (DPW PSMP) Sulawesi Selatan secara resmi melayangkan surat klarifikasi kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar terkait dugaan penyimpangan pada pekerjaan paving block yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025. Jumat, (16/01/2026).
Dalam surat bernomor 001/S.KL/PSMP/I/2026 tertanggal 6 Januari 2026, DPW PSMP Sulsel mengungkapkan adanya temuan di lapangan pada paket pekerjaan peningkatan jalan lingkungan yang berlokasi di Jalan Kompleks Bambu-Bambu RT 06 RW 09, Kecamatan Manggala, Kelurahan Manggala. Proyek tersebut dikerjakan oleh kontraktor pelaksana CV Al-Kahfi Karya dengan nilai anggaran sebesar Rp682.656.167.
Ketua DPW PSMP Sulsel, Andi Muh. Ichsan Arifin, ST., MH, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi lapangan, ditemukan dugaan penggunaan material paving block yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Material yang digunakan diduga berkualitas rendah dan berukuran lebih kecil dari standar yang dipersyaratkan, sehingga berpotensi menurunkan kualitas dan daya tahan konstruksi.
Selain itu, DPW PSMP Sulsel juga menyoroti kondisi pemasangan paving block yang dinilai tidak memenuhi kaidah teknis, seperti permukaan yang tidak rata, landasan yang tidak sesuai spesifikasi, serta dugaan tidak adanya pemadatan dan pondasi yang memadai. Kondisi tersebut dinilai dapat mempercepat kerusakan infrastruktur dan mengganggu sistem drainase di lokasi pekerjaan.
Lebih lanjut, DPW PSMP Sulsel menduga adanya indikasi pelanggaran hukum berupa penyalahgunaan kewenangan, penyimpangan prosedur, serta dugaan persekongkolan dalam proses penganggaran dan pelaksanaan proyek. Dugaan tersebut berpotensi mengarah pada praktik gratifikasi dan merugikan keuangan daerah.
“Atas dasar tersebut, kami meminta klarifikasi resmi dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar sebelum kami melanjutkan laporan ini kepada Aparat Penegak Hukum,” tegas Andi Muh. Ichsan Arifin.
DPW PSMP Sulsel menegaskan bahwa langkah klarifikasi ini merupakan bagian dari peran serta masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999.
Apabila tidak ada tanggapan resmi atas surat klarifikasi tersebut, DPW PSMP Sulsel menyatakan akan melanjutkan persoalan ini ke jalur hukum serta melakukan pengawalan kasus secara terbuka guna mencegah potensi kerugian negara yang lebih besar dan terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Surat klarifikasi tersebut turut ditembuskan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Polda Sulawesi Selatan, DPP PSMP Pusat, serta media cetak dan online sebagai bentuk transparansi informasi kepada publik.
(Team Red)
Editor : Ellwia





