BREAKING-NEWS-II-MTN
Ketapang, Kalimantan Barat — Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengalokasikan bantuan Program Revitalisasi Sekolah Menengah Pertama Negeri 4 Nanga Tayap Tahun 2026.
Untuk meningkatkan sarana dan prasarana di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 4 Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Berdasarkan papan nama proyek revitalisasi tersebut, dibiayai melalui APBN TA 2026, dengan nilai Rp 1.270.512.000 (satu miliar dua ratus tujuh puluh juta lima ratus dua belas ribu rupiah, Minggu, (02/08/2026).
Pelaksana pembangunan dikerjakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SMPN 4 Nanga Tayap Jalan Trans Kalimantan Km 14 Desa Betenung, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Dengan target waktu penyelesaian pekerjaan selama 120 hari kalender. Namun publik mempertanyakan material bekas bangunan SMPN 4 tersebut, seperti Kayu, Seng atap.
Yang terindikasi masih memiliki nilai ekonomis, dan berstatus “Barang Milik Negara/Daerah”. Berubah status diduga menjadi milik oknum Kepala Sekolah.
Aturan dan Sanksi Hukum Aset Negara/Daerah :
“Sisa material dari revitalisasi atau Pembongkaran gedung sekolah bersumber dari APBN/APBD dan tercatat sebagai aset pemerintah, seperti material bekas bangunan SMPN 4 Nanga Tayap”.
Pontensi pelanggaran material bekas bangunan gedung SMPN 4 Nanga Tayap Kecamatan Nanga Tayap, diduga untuk kepentingan pribadi tanpa pencatatan resmi.
“Hal ini dikatagorikan. Sebagai tindakan merugikan keuangan negara atau penyalahgunaan wewenang”.
Menyikapi permasalahan ini menuai sorotan dari warga Ketapang, Beni Hardian, Sp menegaskan, bahwa material bekas hasil bongkaran gedung SMPN 4 Nanga Tayap tersebut, adalah aset pemerintah, bukan barang rongsokan bebas.
Karena selama belum dihapus secara resmi, aset tersebut tetap tercatat sebagai milik negara/daerah dan wajib diamankan.
Hal itu diatur secara tegas dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perbendaharaan Negara,” yang melarang setiap Pejabat menguasai atau memanfaatkan aset negara untuk kepentingan pribadi, ucap Beni Hardian.
Beni juga menambahkan, jika terbukti material bekas bangunan SMPN 4 Nanga Tayap tersebut, ini kami menduga ada oknum Pejabat untuk kepentingan pribadi. Ini jelas merugikan keuangan negara dan perbuatan tersebut berpotensi dijerat dengan.
Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor terkait Penyalahgunaan Kewenangan, yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
“Kami berharap Aparat Pengawas Intern Pemerintah (API) bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wilayah Kalimantan Barat, untuk melakukan audit terkait kegiatan proyek tersebut, dan material bekas bangunannya,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SMPN 4 Nanga Tayap, terkait material bekas bangunan tersebut terindikasi untuk kepentingan Oknum Kepala Sekolah.
(Evi Zulkipli).
Editor : Ellwia





