
TRIBRATANUSANTARA.CO.ID
Bekasi- melapirkan TribrataNusantara Akhirnya Telah di temukan hasil investigasi media TRIBRATANUSANTARA dan Komunikasi LPLHK(Lembaga Perlindungan Hidup Dan Kesehatan) terjun langsung ke TKP tersebut pabrik Tahu di Jln Raya Setu Blok Gang Onte No 34 RT08/RR08 Kp. Cibuntu,Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi Jawa barat .
Pabrik tersbut menimbulkan Bau tida sedap dilingkungan padat penduduk serta membuang Air kotoran Limbah ke sungai Senin 19/01/2026.
Dan media komunikasi LPLHK membeberkan terkait (UUPLH) ,Padahal Pembuangan air Limbah Tahu sudah di atur melalui Perundang undangan yg berlaku terkait Kedelai,
Pabrik tahu masuk ke dalam peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan pencemaran sungai. Pungkasnya”
Membuang limbah tahu ke sungai termasuk pencemaran lingkungan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang bisa dikenakan sanksi administratif (denda) hingga pidana penjara bagi yang sengaja melanggar, terutama jika mengakibatkan kerusakan lingkungan dan gangguan kesehatan. Pelanggaran ini diatur dalam pasal-pasal seperti Pasal 98, 116, 117, 118 UU PPLH, dengan ancaman denda minimal Rp3 Miliar hingga Rp15 Miliar dan pidana penjara paling singkat 3 tahun hingga 15 tahun, tergantung tingkat keparahan dampaknya.
Dan Pabrik tahu juga harus mematuhi peraturan lainnya, seperti Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, serta peraturan daerah setempat yang mengatur tentang baku mutu air libah bagi usaha dan kegiatan pengolahanan kedelai, termasuk pabrik tahu.
Padahal Pembuangan air Limbah Tahu sudah di atur melalui Perundang undangan yg berlaku terkait Kedelai,
Pabrik tahu masuk ke dalam peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan pencemaran air sungai khususnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah, yang kemudian diubah oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 16 Tahun 2019. Peraturan ini mengatur tentang baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan pengolahan kedelai, termasuk pabrik tahu .
banner 336×280
Pabrik tahu juga harus mematuhi peraturan lainnya, seperti Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, serta peraturan daerah setempat yang mengatur tentang baku mutu air limbah .
Prizinan pabrik tahu di Indonesia memerlukan beberapa izin, antara lain:
1. *Izin Usaha*: Izin Usaha dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat.
2. *Izin Lingkungan*: Izin Lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atau Dinas Lingkungan Hidup setempat.
3. *Izin Pangan*: Izin Pangan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau Dinas Kesehatan setempat.
4. *Izin SNI*: Izin Standar Nasional Indonesia (SNI) dari Badan Standardisasi Nasional (BSN).
5. *Izin Pajak*: Izin Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.
Dokumen yang diperlukan:
– Akta Pendirian Perusahaan
– Izin Usaha
– Izin Lingkungan
– Laporan Analisis Lingkungan (LAL)
– Sertifikat SNI
– Dokumen lainnya yang diperlukan oleh instansi terkait.
Pastikan untuk memeriksa dengan instansi terkait untuk memastikan semua izin dan dokumen yang diperlukan.
Dan saat ini pemilik pabrik kedelai tahu belum juga memberi keterangan kepada pihak awak media dan Lembaga Peduli Lingkungan dan Peduli kesehatan .
(Hasbunnah/M.al.S.O/Conge)





