BRRAKINGNEWS-II-MTN

MUARO JAMBI – Warga RT 5, Dusun Sungai Melintang, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, mengeluhkan bau menyengat yang diduga berasal dari aliran limbah operasional Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi.

Keluhan tersebut mencuat setelah warga menemukan adanya aliran air limbah yang diduga berasal dari area Lapas dan dialirkan melalui pipa menuju drainase di sisi jalan kabupaten, kemudian melintasi selokan di sekitar permukiman serta area perkebunan kelapa sawit masyarakat hingga menuju aliran sungai setempat, Rabu (26/08/2026).

Berdasarkan temuan di lapangan, kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran warga karena aliran yang diduga merupakan limbah operasional itu berpotensi memengaruhi kualitas lingkungan dan badan air di sekitar permukiman.

Warga juga mengeluhkan aroma tidak sedap yang muncul di sekitar jalur aliran. Kekhawatiran semakin besar karena sungai tersebut disebut selama ini dimanfaatkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Namun, dugaan pencemaran dan dampak terhadap kualitas air maupun tanaman sawit tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan uji laboratorium oleh instansi berwenang. Karena itu, warga meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta pihak terkait melakukan pemeriksaan langsung dan mengambil sampel air untuk mengetahui kandungan serta tingkat pencemarannya.

Selain persoalan lingkungan, warga mempertanyakan sistem pengelolaan air limbah di lingkungan Lapas. Mereka meminta pihak berwenang memastikan apakah fasilitas pengolahan air limbah yang tersedia telah memenuhi ketentuan teknis dan baku mutu sebelum air limbah dialirkan ke lingkungan.

Secara hukum, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melarang dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. UU tersebut juga mengatur larangan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan serta ketentuan pidana terkait pencemaran dan dumping limbah tanpa izin.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan pencemaran air. Ketentuan mengenai konservasi sumber daya air juga mencakup pengendalian pencemaran dengan mencegah masuknya pencemar ke sumber air dan prasarana sumber daya air.

Hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat juga ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Adapun PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk pemenuhan baku mutu air limbah dan persetujuan teknis terkait pembuangan air limbah.

Atas kondisi tersebut, warga berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera turun ke lokasi untuk melakukan inspeksi, mengambil sampel air serta memeriksa sistem pengelolaan limbah Lapas Kelas IIA Jambi.

Warga juga meminta hasil pemeriksaan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Jika nantinya ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pengawasan dan pengujian laboratorium, warga berharap pemerintah mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memastikan adanya pemulihan terhadap lingkungan yang terdampak.

Hingga berita ini disusun, dugaan pencemaran tersebut masih memerlukan verifikasi dari instansi berwenang. Pihak Lapas Kelas IIA Jambi juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi mengenai sistem pengelolaan limbah dan kondisi saluran pembuangan yang dipersoalkan warga.

(NN)