TribrataNusantara.co.id//Binanga Palas Sumut – Pemerintah Kabupaten Padang Lawas melalui Dinas Koperasi UKM, Perindustrian, dan Perdagangan melakukan pengendalian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kecamatan Barumun Tengah, Kecamatan Barumun, dan Kecamatan Sosa. Kamis, (12/06/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Bupati Padang Lawas Nomor 2150 Tahun 2025 tentang Pengendalian Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi di Kabupaten Padang Lawas.
Tujuan dari pengendalian ini adalah untuk mencegah terjadinya penimbunan, antrian panjang, dan kelangkaan BBM bersubsidi di Kabupaten Padang Lawas.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Padang Lawas menginstruksikan kepada para pemilik/pengelola SPBU dan masyarakat konsumen pengguna BBM untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.
Bagi pemilik/pengelola SPBU, mereka dilarang melayani BBM bersubsidi bagi kendaraan yang telah dimodifikasi tangki bahan bakarnya atau kendaraan dengan nomor polisi yang sama untuk mengisi BBM bersubsidi berulang-ulang pada waktu dan hari yang sama.
Sementara itu, masyarakat konsumen pengguna BBM diimbau untuk tidak mengisi BBM bersubsidi berulang-ulang pada waktu dan hari yang sama dan tidak membeli BBM bersubsidi dengan menggunakan jerigen atau sejenisnya kecuali untuk keperluan tertentu dengan syarat melampirkan Surat Rekomendasi yang dikeluarkan oleh instansi atau dinas yang berwenang.
Apabila ketentuan tersebut tidak dipatuhi, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan pengendalian ini.
Diharapkan BBM bersubsidi dapat tepat sasaran dan tidak terjadi penimbunan atau kelangkaan di Kabupaten Padang Lawas.
pewarta Wahyu p siregar
Editor : Ellwia





