BREAKINGNEWS-II-MTN

Jakarta, 20 Juni 2026 – Pakar Hukum Internasional Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH., menyarankan agar Presiden Republik Indonesia menginstruksikan seluruh jajaran pemerintah untuk menerima kritik, saran, dan masukan dari masyarakat sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan.

Menurutnya, kritik yang disampaikan secara bertanggung jawab seharusnya dipandang sebagai bentuk partisipasi publik dalam pembangunan, bukan sebagai ancaman yang harus dihindari atau dibatasi.

“Saya berharap di negara yang sedang menuju kemajuan ini, setiap saran dan masukan dari masyarakat dapat dipertimbangkan, dikaji, dan dirumuskan menjadi kebijakan yang bermanfaat. Jangan sampai kritik yang disampaikan dengan niat baik justru dipersepsikan secara negatif,” ujar Prof. Sutan Nasomal di Jakarta, Jumat (20/6/2026).

Prof. Sutan menegaskan bahwa salah satu indikator penting negara hukum dan demokrasi adalah kemampuannya menerima suara-suara kritis dari masyarakat. Menurutnya, keberadaan aktivis, jurnalis, akademisi, dan masyarakat sipil yang menyampaikan kritik merupakan bagian dari mekanisme kontrol sosial yang sehat.

“Negara hukum diuji bukan hanya saat menghadapi warga yang patuh, tetapi juga ketika berhadapan dengan warga yang kritis. Kritik yang disampaikan secara konstitusional harus dipandang sebagai bagian dari demokrasi yang sehat,” katanya.

Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Sutan saat menanggapi perkembangan kasus hukum yang menjerat Larshen Yunus, seorang aktivis organisasi kepemudaan sekaligus insan pers di Provinsi Riau.

Menurut Prof. Sutan, setiap proses hukum harus dilaksanakan secara profesional, objektif, dan menjunjung tinggi prinsip due process of law. Penegakan hukum, kata dia, tidak boleh menimbulkan kesan bahwa instrumen pidana digunakan untuk membatasi kebebasan berekspresi atau kritik yang dilindungi oleh konstitusi.

“Negara hukum tidak boleh memberikan kesan bahwa laporan pidana dapat dijadikan instrumen untuk membungkam kritik. Aparat penegak hukum harus mampu menunjukkan unsur pidana secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Prof. Sutan mengingatkan bahwa Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat serta memperoleh dan menyebarluaskan informasi. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga mengatur fungsi kontrol sosial pers serta mekanisme hak jawab dan hak koreksi.

Dalam konteks tersebut, ia menilai penting untuk memastikan bahwa berbagai mekanisme non-pidana telah ditempuh terlebih dahulu sebelum suatu persoalan berujung pada proses hukum pidana.

Selain itu, Prof. Sutan menekankan bahwa setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan secara jelas melalui proses hukum yang transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia juga mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

“Penetapan seseorang sebagai tersangka bukanlah akhir dari proses pencarian kebenaran. Semua pihak tetap berhak memperoleh perlindungan hukum dan kesempatan yang sama untuk membela diri,” ujarnya.

Prof. Sutan menambahkan, apabila terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran prosedur, masyarakat dapat menggunakan mekanisme hukum yang tersedia, seperti praperadilan, pengawasan internal maupun eksternal, serta pengaduan etik kepada lembaga yang berwenang.

Di akhir keterangannya, Prof. Sutan menegaskan bahwa demokrasi yang sehat dibangun melalui dialog, keterbukaan, dan penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara.

“Demokrasi tidak tumbuh dengan membungkam kritik. Demokrasi berkembang ketika kritik dijawab dengan data, argumentasi, dan kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat. Karena itu, ruang kritik yang konstruktif harus tetap dijaga sebagai bagian dari kehidupan demokrasi,” pungkasnya.

(Redaksi)