
TribrataNusantara.co.id
Kamis 15 Januari 2026.Ketapang, Kalimantan Barat.
Anggaran yang seharusnya menjadi denyut nadi pelayanan rakyat justru terdistorsi oleh kepentingan Oknum Pejabat dan keserakahan, sebuah pengkhianatan terhadap amanah konstitusi dan cita-cita keadilan sosial. Ini yang terjadi di Ketapang, Kalimantan Barat.
Rentetan kasus dugaan Korupsi yang menjadi sorotan publik, bukan sekedar catatan hukum. Melainkan hilangnya kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum Tipikor Kalimantan Barat.
Publik menyoroti Kasus dugaan Korupsi di mega proyek Kabupaten Ketapang.TA 2020 – 2025 belum terungkap aktor utama Oknum Pejabat diantaranya :
1.Program Food Estate berlokasi di Kawasan Teluk Keluang Dusun Panca Bakti Desa Pesaguan Kanan, Kecamatan Mantan Hilir Selatan.
2.Pembangunan Jembatan Pawan VI berlokasi di Desa Ulak Medang, Kecamatan Muara Pawan.
3.Ketapang Pangan Mandiri (KPM) milik Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kabupaten Ketapang, TA 2022.
4.Pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ketapang. Tahun Anggaran nggaran 2024, di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Ketapang.
5.Jual beli Paket Perubahan Penunjukan Langsung (PL) TA 2024 – 2025 di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Ketapang.
Serta kasus dugaan korupsi lainnya fenomena ini menjadi alarm keras bahwa Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, diduga berada dalam kondisi darurat Korupsi.
Kasus dugaan Korupsi yang terjadi telah menciptakan ketimpangan pembangunan, memperlambat pelayanan publik, serta menjauhkan rasa keadilan dari kehidupan masyarakat Ketapang.
Padahal, Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa kekayaan negara dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Menurut Beni Hardian, Sp warga Ketapang, bahwa ketika prinsip ini dilanggar, yang dirampas bukan hanya keuangan negara, tetapi juga harapan dan masa depan masyarakat Kabupaten Ketapang.
Mengacu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Secara tegas menyatakan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara”.
Darurat korupsi bukan semata tanggung jawab aparat penegak hukum, melainkan panggilan etis bagi seluruh elemen masyarakat. Pemerintah daerah Ketapang, dituntut menjalankan prinsip good governance, pungkasnya.
Redaksi media Tribarata Nusantara juga memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
Penulis : Evi Zulkipli.





