MTN_ Ketapang,//- Kalimantan Barat.
Publik Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, menunggu Keberanian dari Aparat Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kalimantan Barat, untuk membongkar kasus dugaan korupsi di Kabupaten Ketapang.
Karena permasalahan tersebut, yang sempat menjadi perhatian publik di Kabupaten Ketapang, yakni proyek Food Estate Teluk Keluang, kegiatan Napak Tilas, dan PT Ketapang Pangan Mandiri (PT KPM), PT Ketapang Energi Mandiri (PT KEM) kembali diperbincangkan masyarakat.
Karena hingga kini, penanganan perkara kasus dugaan korupsi tersebut, dinilai belum menunjukkan perkembangan yang konsisten dari Penyidik Tipikor Kalimantan Barat.
Sorotan terhadap Food Estate Teluk Keluang
Proyek Food Estate di kawasan Teluk Keluang sebelumnya digadang-gadang menjadi salah satu program strategis ketahanan pangan di Kabupaten Ketapang.
Namun dalam perjalanannya, proyek tersebut justru menuai sorotan setelah muncul dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya dan menimbulkan kerugian keuangan negara.
Publik mempertanyakan besarnya anggaran yang telah dikucurkan dibandingkan dengan hasil dan manfaat yang dirasakan masyarakat.
Selain itu, minimnya informasi resmi mengenai perkembangan penanganan dugaan kasus tersebut membuat tanda tanya terus bermunculan di tengah masyarakat.
Mengutip unggahan media Instagram KalbarKeras.id, kasus dugaan penyimpangan proyek Food Estate Ketapang disebut telah menjadi perhatian publik sejak 2024 hingga 2026.
Dalam unggahan tersebut dituliskan, “Proyek Digadang Menjadi Lumbung Pangan: Apa Kabar Kasus Food Estate Ketapang, sejak Tahun 2024 hingga 2026 tak tuntas.”
Berdasarkan informasi yang beredar, penanganan dugaan perkara tersebut, berada di bawah penanganan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat.
Namun hingga saat ini, belum terdapat penjelasan resmi mengenai sejauh mana progres penanganannya.
Napak Tilas Kembali Dipertanyakan
Selain proyek Food Estate, kegiatan Napak Tilas juga kembali menjadi bahan pembicaraan publik. Agenda yang sebelumnya dikenal sebagai kegiatan budaya dan sejarah daerah itu sempat menjadi sorotan setelah muncul dugaan penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari APBD maupun dana CSR perusahaan.
Kasus tersebut turut menjadi perhatian masyarakat karena hingga kini belum ada kepastian terkait perkembangan proses hukumnya.
Penanganan perkara Napak Tilas sendiri diketahui berada di bawah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Permodalan Dua Perusahaan Daerah (Perusda) Ketapang senilai Rp 23 Miliar, untuk penanganan ketahanan pangan dan pengelolaan sumber energi Kabupaten Ketapang.
“Dimana dua Perusda Ketapang, yakni PT KPM dan PT KEM senilai Rp 23 Miliar terjadi ada kerugian negara, kasus tersebut ditangani oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang”.
Minimnya keterbukaan informasi membuat publik mempertanyakan sejauh mana penanganan perkara tersebut berjalan.
Di sisi lain, muncul pula pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kemungkinan kegiatan Napak Tilas kembali digelar oleh pemerintah daerah di tengah sorotan dugaan penyimpangan yang belum tuntas.
Terlebih, wacana tersebut mencuat di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang saat ini tengah diterapkan pemerintah.
Sebagian masyarakat menilai, apabila kegiatan itu kembali dilaksanakan, maka transparansi penggunaan anggaran dan pengawasan pelaksanaan harus benar-benar diperketat agar polemik serupa tidak kembali terjadi.
Dorongan Transparansi Penegakan Hukum
Mengacu pada publikasi BPK Perwakilan Kalimantan Barat tertanggal 11 Juli 2025, menimbulkan Kritikan tajam dari Adih warga Ketapang, bahwa penegakan hukum terkait kasus dugaan korupsi di Kabupaten Ketapang, harus dilakukan secara transparan, objektif, dan berbasis alat bukti yang sahih.
Menurutnya, keterbukaan informasi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum serta memastikan tidak adanya spekulasi liar di tengah masyarakat, tegas Adih.
(Evi Zulkipli).





