MTN_Sihapas Barumun — Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi tahun 2025 telah ditetapkan pemerintah melalui Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 644/KPTS/SR.310/M.11/2024. Sabtu, (13/09/2025).

Ketentuan ini berlaku di tingkat kios atau pengecer, dengan rincian sebagai berikut:

Urea: Rp 2.250 per kilogram

NPK: Rp 2.300 per kilogram

NPK Kakao: Rp 3.300 per kilogram

Pupuk Organik: Rp 800 per kilogram

Namun, berdasarkan keterangan sejumlah masyarakat di Kecamatan Sihapas Barumun, harga pupuk subsidi yang mereka dapatkan diduga tidak sesuai dengan HET. Salah seorang warga menyebutkan, harga pupuk jenis urea mencapai Rp 185.000 per sak (50 kg). Warga mengaku keberatan dengan harga jual tersebut.

Selain itu, saat ditelusuri ke Kantor UPTD Pertanian di wilayah Kecamatan Hulu Sihapas, kantor tersebut disebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Beberapa penyuluh pertanian lapangan (PPL) juga jarang terlihat aktif di lapangan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kios atau pengecer di Kecamatan Sihapas Barumun belum dapat dimintai keterangan. Informasi yang diperoleh masyarakat menyebutkan harga jual urea sebesar Rp 185.000 per sak sudah termasuk biaya transportasi.

Masyarakat meminta Dinas Pertanian Kabupaten Padang Lawas Utara untuk segera meninjau kembali distribusi pupuk subsidi di wilayah Kecamatan Sihapas Barumun. Hal ini guna menghindari penyalahgunaan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), agar pupuk subsidi benar-benar tepat sasaran kepada petani yang berhak.

Ada pula dugaan bahwa salah satu usaha dagang di wilayah Sihapas, yakni UD Jaya, turut menjual pupuk subsidi di atas harga HET. Keuntungan yang diperoleh pengecer pupuk subsidi bahkan disebut-sebut mencapai 30 hingga 40 persen dari HET, sesuatu yang dinilai tidak wajar.

Kebijakan pemerintah pusat terkait pupuk subsidi seharusnya ditujukan untuk kesejahteraan petani, namun dikhawatirkan dimanfaatkan oleh oknum tertentu demi meraup keuntungan berlipat.

Pewarta: Wahyu P. Siregar

Editor : Naurah