BREAKING-NEWS-II-MTN
Sambas, Kalimantan Barat, Selasa, 11 Agustus 2026 – Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar Subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, angkutan tertentu, dan layanan umum. Bukan untuk alat berat atau operasional kontraktor.
Namun pelaksanaan pekerjaan proyek irigasi rawa tebas Komplek (Kebun Jeruk) Desa Sungai Tebas, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, menjadi sorotan.
Sorotan tersebut, bukan tidak berdasar, karena kontraktor (Pelaksana) pada paket proyek tersebut, yaitu PT Anugerah Bayuarya Perkasa, menggunakan BBM Jenis Solar subsidi. Untuk mengoperasikan alat berat di lokasi pekerjaan.
Proyek tersebut berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Wilayah Sungai 1 Pontianak, SNVT Pelaksanaan Jaringan Air Provinsi Kalimantan Barat.
Dengan Pagu anggaran Rp 22.794.979.000 (dua puluh dua miliar tujuh ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah), bersumber dana APBN TA 2026, masa Pelaksanaan pekerjaan selama 210 hari kalender.
Seperti pemberitaan sebelumnya, Manajer Teknis PT Anugrah Bayuarya Perkasa, Wiwit Wijarnako menjelaskan, “bahwa alat berat eksavator kami hanya menyewa dari perusahaan lain termasuk BBM Jenis Solar dari perusahaan pemilik alat berat eksavator,” ujar Wiwit Wijanarko, Rabu (05/08/2026).
Kemudian awak media Tribarata Nusantara kembali konfirmasi pada Selasa (11/08/2026) ke Manajer Teknis PT Anugrah Bayuarya Perkasa, Wiwit Wijanarko melalui pesan WhatsApp, untuk menindak lanjuti pemilik alat berat eksavator yang disewa untuk operasional kegiatan proyek pekerjaan tersebut.
Ironisnya, Wiwit Wijanarko tidak dapat memberikan keterangan, meskipun pesan WhatsApp awak media Tribarata Nusantara dibaca. Ada, apa..??? tidak memberikan keterangan.
PT Anugerah Bayuarya Perkasa menggunakan BBM Solar subsidi, untuk mengoperasikan alat berat di lokasi Proyek Pekerjaan Irigasi Rawa Tebas Komplek (Kebun Jeruk), telah menyalahi aturan.
Sebab pengunaan BBM subsidi dilarang dipakai untuk pekerjaan proyek-proyek pemerintah yang dibiayai keuangan negara.
“Kontraktor pemerintah (Rekanan Proyek) masuk kategori sektor industri, sehingga dilarang untuk menggunakan BBM subsidi, dalam menjalankan operasional wajib menggunakan solar industri,”
Hal itu diatur dalam Permen ESDM No. 1 Tahun 2013 yang melarang keras penggunaan BBM bersubsidi untuk kegiatan industri dan dan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang menyatakan bahwa penyalahgunaan distribusi BBM yang disubsidi pemerintah merupakan tindak pidana serius.
Jika terbukti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Proyek Pekerjaan tersebut, melakukan pembiaran terindikasi adanya unsur KOLUSI atau KONGKALIKONG.
PT Anugerah Bayuarya Perkasa menggunakan BBM Subsidi secara ILEGAL yang berpotensi merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pekerjaan Irigasi Rawa Tebas Komplek (Kebun Jeruk) Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
(Evi Zulkipli)





