BREAKING-NEWS-II-MTN
MTN. Ketapang, Kalimantan Barat.
Warga menuding kinerja Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Wilayah Ketapang, Kalimantan Barat, yang dinilai tidak proporsional umumnya memicu lambatnya penyelesaian konflik pertanahan. Sabtu, (18/07/2026).
Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertahanan.

Untuk mendapatkan penanganan dan penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan – undangan. Namun yang terjadi Kantor Kementerian ATR/BPN Wilayah Ketapang, terkesan Pasif dalam penyelesaian konflik pertanahan.
Padahal secara struktural telah ditentukan Seksi Sengketa yang ditugaskan menangani konflik pertanahan, bahwa fungsi penanganan sengketa itu baru dapat dilakukan apabila objeknya adalah dokumen pertanahan yang diterbitkan.
Seperti contoh warga merasa geram dengan diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 14429 atas nama Slamet seluas 296 meter tanggal 14 Agustus pecahan dari Surat Prona HM Nomor 840 atas nama Kasno Jiwo seluas 4000 meter.
Berlokasi di Jalan Karya Tani Gg 2 Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, saat ini lahan tersebut sudah berdiri bangunan perumahan Shifa Residen.
Perlu diketahui asal usul lahan tersebut, adalah lahan milik negara untuk kelompok pertanian Gotong Royong melalui SK Gubernur Tahun 1983. Ironisnya sekian tahun lahan tersebut telantar alias tidak dikelola oleh pemegang hak lahan tersebut.
Kini warga menduga Kantor Kementerian ATR/BPN Wilayah Ketapang, terlibat jaringan “Mafia Tanah” dengan menerbitkannya SHM atas nama Slamet Nomor 14429, 14428, dan 14427 dilokasi tanah negara.
Mengacu Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penerbitan Kawasan dan Tanah Terlantar disebutkan :
*Setiap pemegang hak, pemegang hak pengelolaan, dan pemegang dasar penguasaan atas tanah wajib mengusahakan, mempergunakan, memanfaatkan, dan atau memelihara tanah yang dimiliki atau kuasai.
*Tanah yang telah terdaftar atau belum terdaftar yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara menjadi objek Penertiban Tanah Telantar.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kantor Badan Pertanahan Nasional Wilayah Ketapang, Kalimantan Barat, terkait SHM atas nama Slamet Nomor 1449, 14428, dan 14427 di lokasi tanah negara.
(Evi Zulkipli)





