BREAKINGNEWS-II-MTN
MAKASSAR – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di UPT SMAN 16 Makassar kembali menuai sorotan tajam. Tim Investigasi LSM Jangkar bersama Media Bahana Merdeka mengaku menemukan dokumen dan fakta lapangan yang dinilai perlu diuji lebih lanjut karena mengindikasikan adanya penerimaan murid setelah penetapan kelulusan resmi.
Tim menilai rangkaian fakta tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan apakah seluruh proses berjalan sesuai aturan atau justru terdapat kebijakan terselubung, intervensi, tekanan, atau perlakuan khusus yang menguntungkan pihak tertentu.
Sorotan tersebut mengacu pada Keputusan Kepala UPT SMAN 16 Makassar Nomor 400.3.8/409/SMAN 16/2026 tertanggal 2 Juli 2026, yang ditandatangani Kepala UPT SMAN 16 Makassar, Drs. Yusuf, M.Pd.
Dalam keputusan tersebut, penetapan murid baru disebut mengacu pada hasil seleksi SPMB Provinsi Sulawesi Selatan yang diumumkan melalui laman resmi SPMB pada 2 Juli 2026.
Kuota kelulusan yang tercantum antara lain jalur Prestasi Akademik sebanyak 32, 40, 40 dan 24 peserta, kemudian Prestasi Nonakademik 10 peserta, Prestasi Keagamaan 20 peserta dan Prestasi Kepemimpinan 10 peserta.
Namun, persoalan muncul setelah tim memperoleh informasi adanya seorang calon murid yang diduga baru diterima dan mulai mengikuti kegiatan pembelajaran pada 29 Juli 2026, atau setelah penetapan kelulusan resmi dan ketika proses belajar mengajar telah berjalan.
Kalau SK Sudah Ditetapkan, Dasar Hukumnya Apa?
Pertanyaan paling mendasar kini adalah: atas dasar apa murid tersebut diterima? Siapa yang memberikan persetujuan? Apakah ada perubahan terhadap SK penetapan kelulusan 2 Juli 2026? Jika ada, siapa yang mengeluarkan keputusan tersebut?
Ketua Umum LSM Jangkar Agung Jack menilai persoalan ini tidak boleh dianggap sekadar kesalahan administrasi.
“Kalau memang benar ada murid yang masuk setelah penetapan kelulusan resmi, publik berhak mengetahui dasar hukumnya. Jangan sampai ada peserta yang mengikuti seluruh tahapan resmi tetapi tersingkir, sementara setelah pengumuman justru muncul peserta baru melalui mekanisme yang tidak transparan,” tegasnya.
Menurutnya, apabila terdapat perubahan data atau penambahan peserta didik, harus ada dokumen resmi, dasar kewenangan, alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta jejak administrasi yang jelas.
Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025 Jadi Acuan
Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 berpedoman pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
Regulasi tersebut mengatur prinsip penyelenggaraan penerimaan murid baru agar dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan dan nondiskriminatif.
Artinya, sekolah tidak semestinya membuat mekanisme penerimaan yang tidak dapat dijelaskan kepada publik atau memberikan perlakuan berbeda kepada calon murid tanpa dasar regulasi yang sah.
Selain itu, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan penyelenggaraan pendidikan harus berdasarkan prinsip demokratis, berkeadilan dan tidak diskriminatif.
Persoalan ini juga berkaitan dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya prinsip legalitas, kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum dan larangan penyalahgunaan kewenangan.
Apabila benar terdapat keputusan atau tindakan pejabat yang mengubah hasil seleksi tanpa dasar kewenangan dan prosedur yang sah, maka aspek administrasi pemerintahan dan penggunaan kewenangan patut diperiksa.
Dugaan Tekanan dan Intervensi Harus Dibuktikan
Lebih tajam, LSM Jangkar mempertanyakan informasi bahwa setelah jumlah kelulusan resmi ditetapkan, masih terdapat murid yang diterima kemudian.
Kondisi tersebut, menurut Agung Jack, menimbulkan dugaan adanya tekanan, intervensi atau kepentingan tertentu yang perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak.
“Kami tidak ingin menuduh siapa pun tanpa bukti. Tetapi kalau benar ada penambahan murid setelah SK kelulusan ditetapkan, maka harus dibuka siapa yang memerintahkan, siapa yang menyetujui, apa dasar hukumnya dan apakah ada pihak yang mendapatkan keuntungan dari kebijakan tersebut,” ujarnya.
Tim investigasi juga memperoleh informasi mengenai adanya seorang pengurus LSM yang diduga mengantar seorang CASIS yang disebut-sebut merupakan anak seorang ketua LSM berinisial TS.
Namun, informasi tersebut masih menjadi bahan pendalaman investigasi dan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran. LSM Jangkar menyatakan informasi tersebut akan diuji melalui dokumen resmi serta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
Dapodik, Kuota Rombel hingga Berita Acara Harus Dibuka
LSM Jangkar mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Dokumen yang diminta untuk diperiksa antara lain:
Data Dapodik sebelum dan sesudah pengumuman SPMB;
Kuota dan jumlah rombongan belajar (rombel);
SK penetapan kelulusan;
Berita acara penetapan dan/atau pemenuhan murid;
Daftar nama murid yang diumumkan secara resmi;
Dasar administrasi apabila terdapat penambahan murid;
Surat rekomendasi, disposisi atau instruksi dari Dinas Pendidikan;
Bukti perubahan data penerimaan;
Dokumen panitia SPMB;
Serta seluruh komunikasi atau keputusan resmi yang menjadi dasar penerimaan setelah pengumuman.
LSM Jangkar juga meminta Inspektorat Daerah, Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan dan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan turut melakukan pengawasan sesuai kewenangan masing-masing.
“Jangan hanya memeriksa apa yang tampak di permukaan. Audit harus dilakukan dari awal proses seleksi sampai data murid masuk ke Dapodik. Kalau semuanya benar, tentu harus dibuktikan dengan dokumen. Kalau ada penyimpangan, jangan dilindungi,” tegas Agung Jack.
Jika Terbukti, Jangan Berhenti pada Teguran
LSM Jangkar menegaskan, apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran prosedur, penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran terhadap ketentuan SPMB, maka pihak berwenang harus memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan kepegawaian yang berlaku.
Jika kemudian ditemukan indikasi tindak pidana, penanganannya dapat diserahkan kepada aparat penegak hukum berdasarkan kewenangan dan bukti yang diperoleh.
“Pendidikan adalah hak masyarakat. Jangan sampai penerimaan murid berubah menjadi ruang negosiasi atau jalur khusus bagi pihak yang memiliki akses. SPMB harus bersih, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika ada peserta yang masuk setelah pengumuman resmi, maka publik berhak mendapatkan jawaban: siapa yang membuka pintunya dan atas dasar aturan apa?” pungkasnya.
Hingga berita ini disusun, pihak terkait masih diminta memberikan penjelasan mengenai dasar penerimaan murid setelah penetapan kelulusan resmi serta apakah terdapat perubahan terhadap keputusan tertanggal 2 Juli 2026.
(Tim)





