MTN_ Bekasi_Cikarang Utara, Rabu, 10 Desember 2025. Sebuah kios berpenampilan seperti warung kopi (warkop) dan berisi Tissu di Jalan Raya Lemah Abang, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, diduga melakukan praktik penjualan obat-obatan daftar Golongan G tanpa izin. Dugaan ini mencuat setelah warga melihat adanya aktivitas transaksi yang tidak wajar di kios tersebut.

Saat awak media melakukan konfirmasi langsung, penjaga kios mengaku bahwa kegiatan tersebut sudah “dikoordinasikan” dengan pihak kepolisian setempat. “Sudah koordinasi sama Kapolsek Cikarang Utara,” ujar penjaga kios tersebut ketika ditemui pada Rabu,(10/12/2025).

Namun demikian, pernyataan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.

Obat daftar Golongan G merupakan obat yang pengadaannya diatur secara ketat dan hanya dapat diperoleh melalui resep dokter atau sarana resmi yang memiliki izin. Penjualan obat-obatan tersebut tanpa izin dan tanpa kompetensi farmasi merupakan tindakan melanggar hukum.

Landasan Hukum yang Relevan,

Jika terbukti benar, aktivitas tersebut dapat dijerat dengan:

Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,

yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau tidak memiliki izin dapat dipidana dengan penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009,

mengenai pengedaran obat tanpa izin edar, yang dapat dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polsek Cikarang Utara terkait dugaan koordinasi sebagaimana yang disebutkan penjaga kios. Masyarakat berharap kepolisian dapat melakukan penelusuran serta memastikan bahwa penyalahgunaan obat-obatan dapat dicegah demi keselamatan warga.

Diduga Jual Obat Daftar G, Kios Warkop di Cikarang Utara Disorot Warga

(Red)