MTN_Ketapang, Kalimantan Barat –  Publik menilai Balai Penegakan Hukum ( Balai Gakkum) Kehutanan Kalimantan Barat,”Tebang Pilih” dalam penindakan terhadap pelaku kejahatan hutan di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Senin, (19/01/2026).

Akses Keadilan Tidak Setara :

“Ada pandangan publik bahwa, penegakan hukum lebih cepat menyasar masyarakat miskin atau Pengusaha kecil. Sementara Perusahaan besar sering kali sulit tersentuh atau mendapatkan sanksi sampai ke meja hijau”.

Salah satu contoh Balai Gakkum Kehutanan Kalimantan Barat, Sabtu (17/01/2026) menyegel sebuah industri pengelolaan kayu di Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, dan mengamankan 600 batang kayu bulat tanpa dokumen 5 (lima) pelaku sudah diamankan.

Seperti dikutip dari salah satu media online,” Tidak ada tempat bagi perusak hutan” tegas Dwi Januanto Nugroho. Pejabat Balai Gakkum Kalbar, menegaskan komitmen institusi dalam melindungi sumber daya alam dan menegakkan keadilan lingkungan,” ujarnya.

Namun fakta dilapangan tidak seperti yang diucapkan Pejabat Balai Gakkum Kalbar tersebut, karena pengusaha besar perusak kawasan hutan. Merasa enak tidur dan tidak terusik meskipun usahanya melanggar aturan :

1.Pengusaha perkebunan sawit di Kawasan Hutan Lindung Bukit Konar, Desa Alam Pakuan, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang.

2.Pengusaha perkebunan sawit di Kawasan Hutan Lindung Gunung Tarak, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang.

3.Pengusaha perkebunan sawit di Kawasan Hutan Produksi di Kawasan Bukit Behiyang dan Bukit Tawang Maju Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang.

4.Pengusaha Penambang Galian C tanah urug di Bukit Peniraman Desa Peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah.

Permasalahan penegakan hukum terhadap menyegelan Gudang industri kayu di Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong, ini menimbulkan Kritikan dari warga Ketapang, Beni Hardian, Sp (50) menyebut kebijakan tersebut, tidak hanya cacat keadilan, tetapi juga menunjukkan keberanian semu yang hanya menyasar kalangan lemah.

“Ini bukan penegakan hukum, tapi pemburuan yang salah sasaran, seperti berburu di kebun binatang. Mudah, tapi tidak ada rasa keadilan,” tegas dalam pernyataannya.

“Mengapa tempat-tempat besar itu aman-aman saja..??? Apakah mereka kebal hukum..??? Atau tim Balai Gakkum DKLH Kalbar, memang takut berhadapan dengan pemilik modal besar..???” pungkasnya dengan nada tajam.

Legal Opini DPD YLBH LMRRI kalbar.

Yayat Darmawi,SE,SH,MH Ketua YLBH LMRRI Kalbar saat memberikan Legal Opini terkait Gakkum DLHK Propinsi kalbar yang terkesan tebang pilih dalam penegakan hukumnya, via WhatsApp nya yayat mengatakan bahwa Pelanggaran Yang Merupakan Kejahatan Kehutanan dan Kejahatan Lingkungan tanpa terkecuali harus diperlakukan sama didepan hukum sesuai dengan tingkat perbuatannya, sebut yayat.

Tingginya tingkat kejahatan atas perbuatan Pelanggaran kejahatan di kehutanan dan Pelanggaran kejahatan lingkungan wilayah kalimantan barat sampai saat ini sangatlah masive dan masih sangat intensive sekali tanpa ada rasa takutnya sama sekali dengan ancaman hukuman penjara terhadap para pelakunya, hal ini menjadi tolok ukur atau barometer bagi penegakan supremasi hukum yang masih madul alias tidak adanya keberanian Gakkum memperlakukan Penjahat Kehutanan dan Penjahat Lingkungan adalah merupakan pelaku Kejahatan Pidana khusus yang harus ditindak tegas sesuai Aturan Hukum tanpa harus di pilah pilih lagi, cetus yayat.

Perlu dipertanyakan juga kepada DLHK propinsi kalimantan barat kenapa sangat lemah untuk melakukan penegakan supremasi hukum apabila terjadinya perbuatan melawan hukum yang sudah jelas berunsurkan kejahatan pidana kehutanan dan pidana perusakan lingkungan, tegas yayat lagi. Senin (20/01/2026).

Redaksi media Tribarata Nusantara juga memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

(Evi Zulkipli)

Editor : Ayudi