BREAKINGNEWS-II-MTN
Ketapang, Kalimantan Barat — Sidang perdana Kasus Bullying (Perundungan) Grey (13) Siswi SMPN 02 Tumbang Titi, adalah tahap awal Pengadilan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat, dimana hakim membaca dakwaan terhadap 3 (tiga) pelaku. Senin, (22/06/206).
Tiga pelaku tersebut, warga Desa Serengkah Kecamatan Tumbang Titi, yakni AFS (14) Siswi SMPN 02 Tumbang Titi, NN (14) Siswi SMPN 02 Tumbang Titi, dan AB (14) Siswi Pangudi Luhur Tumbang Titi.
Perlu diketahui, Selasa Sore (24/03/2026) Grey mendapatkan kekerasan fisik oleh 3 (tiga) pelaku di kawasan hutan Desa Serengkah, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang.
Menanggapi permasalahan ini E salah seorang keluarga Grey menegaskan, kekejaman yang dialami Grey telah meninggalkan luka mendalam bagi korban dan keluarganya.
Sudah sepatutnya para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatan yang mereka lakukan, ujarnya.

E juga menambahkan, status sebagai anak di bawah umur tidak boleh dijadikan alasan untuk menghilangkan rasa keadilan. Setiap tindakan ada konsekuensinya.
Serta hukum harus ditegakkan dengan adil agar keluarga korban dan masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap proses hukum yang ada, tegas E.
E minta Keadilan, untuk Grey bukanlah sesuatu yang bisa ditawar. Korban (Grey) berhak mendapatkan keadilan, dan keluarga korban berhak melihat para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
“Keadilan bagi korban bukanlah sebuah pilihan, melainkan sebuah keharusan. Jangan sampai status di bawah umur dijadikan alasan untuk menghindari keadilan,” pungkasnya.
(Evi Zulkipli)





