BREAKINGNEWS-II-MTN

Mempawah, Kalimantan Barat — Satuan Kerja Pelaksanaan Cipta Karya Wilayah 1 Provinsi Kalimantan Barat, telah menetapkan PT. Pramadika Mandiri KSO PT. Nyama Kalimantan Lansekap. Minggu, (30/8/2026).

Sebagai Pelaksana (Kontraktor).
Proyek Kegiatan Pekerjaan Penataan Kawasan Strategis Cagar Budaya, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, memicu sorotan elemen publik.

Sorotan tersebut, bukan tidak mendasar pasalnya Pelaksana (PT Pramadika Mandiri KSO PT Nyama Kalimantan Lansekap). Disinyalir menggunakan material seperti Pasir, batu, tanah urug, serta BBM bersumber “NON-RESMI”.

Jika terbukti Pelaksana di kegiatan perkejaan tersebut, menggunakan BBM Jenis Solar Subsidi. Dalam hal ini Pemerintah berupaya menekan Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan ini
menimbulkan pertanyaan elemen publik.

Karena nilai proyek cukup fantastis yang dibiayai negara dengan 19 miliar lebih, yang patut terindikasi menggunakan BBM jenis solar subsidi. Untuk armada operasional alat berat eksavator di kegiatan pekerjaan tersebut.

Menurut informasi kegiatan pekerjaan tersebut, dari Aspirasi Anggota DPR RI Komisi V Fraksi Partai Nasdem dengan pagu dana Rp 19.295.465.753 (sembilan belas dua ratus ribu sembilan lima ribu empat ratus enam lima tujuh ratus lima puluh tiga rupiah).

Dengan nomor kontrak : PB0101/B/BPBPK17.5.3/2026/13. Konsultan Pengawas : Tim Konsultan Supervisi BPBPK Kalbar, bersumber APBN Tahun Anggaran 2026.

POTENSI TINDAK PIDANA KORUPSI.

“Bilamana pihak Pelaksana (PT Pramadika Mandiri KSO PT Nyama Kalimantan Lansekap) yang diduga menggunakan bahan baku non-resmi di kegiatan pekerjaan tersebut, memicu kecipratan selisih anggaran RAB yang berujung pada indikasi korupsi”.

Berdasarkan keterangan Pengawas PT. Pramadika Mandiri kepada awak media dilokasi. Pada Sabtu (29/08/2026) menyampaikan bahwa alat berat eksavator adalah milik perusahaan lain, terkait BBM jenis solar kami tidak tau, itu urusan pemilik alat berat.

Jika material seperti Pasir dari Pontianak, Batu dari Peniram kalau pelaksanaan kegiatan pekerjaan ada 4 (empat) aitem pekerjaan Pertama, pekerjaan Pemugaran Makam H. Habib Husen, kedua, pekerjaan jalan panjang 350 meter, ketiga, pekerjaan drainase/saluran dan Pekerjaan Toilet (WC), ujarnya.

Selain bahan material non-resmi PT Pramadika Mandiri KSO PT. Nyama Kalimantan Lansekap, tidak menerapkan aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di proyek pekerjaan tersebut.

Karena K3 wajib dilakukan oleh Pelaksana, hal ini untuk menghindari pontensi terjadi kecelakaan kerja di lokasi proyek Pekerjaan tersebut.

Pengabaian aturan tersebut, PT. Pramadika Mandiri KSO PT. Nyama Kalimantan Lansekap, dapat di kenakan sanksi mulai administrasi hingga sanksi pidana jika terjadi kecelakaan yang vatal pada para pekerja.

(Evi Zulkipli)