MTN_Ketapang KalBar – Sejumlah ruas jalan yang termasuk dalam Paket Pemeliharaan Rutin Jalan Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan publik. Pasalnya, salah satu ruas jalan yang baru dikerjakan, yakni Jalan A.R. Hakim (Batas Kota Ketapang), dilaporkan telah mengalami kerusakan parah meski baru berumur hitungan bulan. Kamis, (25/12/2025).

Diketahui, menjelang akhir tahun anggaran 2025, sejumlah proyek infrastruktur baik yang bersumber dari APBD maupun APBN telah memasuki tahapan PHO (Provisional Hand Over) atau serah terima sementara. Saat ini, pekerjaan tersebut seharusnya berada dalam masa pemeliharaan sebelum dilaksanakan FHO (Final Hand Over) atau serah terima akhir.

Paket pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Provinsi Kalimantan Barat tersebut mencakup enam ruas jalan di dua kabupaten, yaitu :

Jalan Jembatan Pawan I (Batas Kota Ketapang)

Jalan WR. Supratman (Batas Kota Ketapang)

Jalan A.R. Hakim (Batas Kota Ketapang)
Jalan Rahadi Ismail (Batas Kota Ketapang)

Ruas Siduk – Sukadana
Ruas Nanga Tanyap (Simpang Betenung)

Tumbang Titi Proyek tersebut dilaksanakan oleh CV Batu Perdana selaku kontraktor pelaksana, dengan konsultan pengawas PT Askon Multi Jasa KSO PT Tritunggal Rekayasa Khatulistiwa dan CV Zentha Multi Prakarsa.

Nilai kontrak proyek tercatat sebesar Rp3.817.746.000, bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2025, dan berada di bawah pengawasan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Kalimantan Barat, Bidang Bina Marga.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Media TribrataNusantara dari narasumber terpercaya, kerusakan signifikan terjadi di ruas Jalan A.R. Hakim (Batas Kota Ketapang). Kondisi tersebut dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Salah seorang warga Kabupaten Ketapang, Uti Iskandar (58), mempertanyakan kualitas pekerjaan jalan tersebut. Menurutnya, kerusakan yang terjadi dalam waktu singkat mengindikasikan bahwa mutu pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
“Jalan yang baru dikerjakan kok sudah rusak dan hancur. Ini menimbulkan dugaan kualitas pekerjaan dan material yang digunakan tidak sesuai,” ujarnya.

Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan di lapangan, termasuk saat proses pengaspalan. Menurutnya, penghamparan aspal seharusnya dilakukan pada suhu ideal agar hasilnya maksimal.

“Jika suhu aspal sudah turun, seharusnya tidak dipaksakan. Aspal akan bekerja efektif jika dihamparkan pada suhu di atas 100 derajat Celsius,” tambahnya.

Uti Iskandar menegaskan bahwa kerusakan yang terjadi bukan disebabkan oleh beban kendaraan berat, melainkan kualitas pekerjaan yang kurang baik. Ia menjelaskan bahwa jika pekerjaan dilakukan sesuai standar, kerusakan akibat beban kendaraan biasanya baru terlihat setelah satu tahun atau lebih.

“Kalau dalam waktu dua sampai tiga bulan sudah rusak, hampir bisa dipastikan bukan karena beban kendaraan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPUPR Provinsi Kalimantan Barat belum memberikan keterangan resmi terkait kondisi ruas Jalan A.R. Hakim (Batas Kota Ketapang) yang kembali mengalami kerusakan.

Penulis: Evi Zulkipli

Editor : Ellwia