MTN_Singkawang – Kelompok Tani Desa Karimunting, Kabupaten Bengkayang, bersama Dewan Pimpinan Daerah YLBH LMRRI Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan pengakuan dan kesaksian terkait status kepemilikan lahan seluas 174 hektare yang berada di kawasan lokasi pembangunan Bandara Singkawang, Sabtu (14/02/2026).
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan kelompok tani menegaskan bahwa penggarapan lahan telah dilakukan sejak 2006. Saat itu, wilayah tersebut masih berstatus hutan dengan pepohonan besar dan belum dimanfaatkan sebagai lahan pertanian maupun perkebunan.
Mantan Kepala Desa Karimunting periode 1998–2013, Syarifudin atau yang akrab disapa Pak Usu Eneng, menyatakan bahwa kelompok tani merupakan pihak yang pertama menggarap lahan tersebut.
Ia mengaku mengetahui sejarah penguasaan lahan karena pernah menjabat sebagai kepala desa dan terlibat dalam tim penetapan tapal batas wilayah sebelum sebagian area tersebut masuk ke wilayah Kota Singkawang.

“Penggarapan dilakukan sejak 2006 dan saya mengetahui prosesnya. Kelompok tani memang mengelola lahan tersebut,” ujarnya.
Ketua Kelompok Tani Karimunting, Hartadi alias Pak Endek, mengatakan pada awalnya sekitar 80 orang tergabung dalam penggarapan lahan yang kemudian dijadikan area pertanian dan perkebunan untuk meningkatkan perekonomian warga.
Namun, menurutnya, sejak mulai dilakukan penanaman, muncul sejumlah pihak yang mengklaim kepemilikan lahan. Ia juga menyebut adanya gangguan berupa perusakan tanaman di masa awal pengelolaan.
“Semakin mendekati pembangunan proyek bandara, klaim kepemilikan dari pihak lain semakin banyak. Kami tetap mempertahankan hak kami sesuai riwayat penguasaan lahan,” kata Hartadi.
Sementara itu, Mus, mantan Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Sedau, mengungkapkan bahwa pihaknya pernah mempelajari permohonan kelompok tani selama kurang lebih satu tahun melalui evaluasi administrasi dan peninjauan lapangan.
Berdasarkan hasil kajian tersebut, dilakukan validasi dan pencatatan administratif atas lahan yang diajukan kelompok tani.
Ketua DPD YLBH LMRRI Provinsi Kalimantan Barat, Yayat Darmawi, menyatakan pihaknya mendampingi kelompok tani dalam memperjuangkan kepastian hukum atas lahan yang disengketakan.
Ia menegaskan bahwa klaim kelompok tani memiliki dasar historis dan yuridis yang perlu diuji serta dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami mendorong penyelesaian dilakukan melalui jalur hukum dan mengimbau semua pihak menahan diri agar tidak terjadi konflik di lapangan,” ujar Yayat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak lain yang disebut mengklaim kepemilikan lahan di kawasan tersebut.
(Red)





