TribrataNusantara.co.id//Barteng Palas Sumut – Masyarakat di Kabupaten Padang Lawas, khususnya di Kecamatan Barumun Tengah, menyatakan rasa senang dan puas terhadap harga pupuk bersubsidi yang kini sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Minggu, (20/07/2025).
Penetapan HET pupuk subsidi ini merujuk pada Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 644/KPTS/SR.310/M.11/2024. HET tersebut berlaku di tingkat kios atau pengecer. Adapun daftar harga pupuk bersubsidi tahun 2025 yaitu:
- Urea: Rp 2.250 per kilogram
- NPK: Rp 2.300 per kilogram
- NPK Kakao: Rp 3.300 per kilogram
- Pupuk Organik: Rp 800 per kilogram
Ketika dikonfirmasi oleh awak media, beberapa warga Kecamatan Barumun Tengah menyampaikan bahwa mereka merasa puas dengan harga pupuk yang tetap sesuai HET di kios-kios setempat. Hal ini sangat membantu perekonomian mereka yang mayoritas bekerja sebagai petani.
“Sekarang kami bisa mendapatkan pupuk subsidi sesuai harga pemerintah. Ini sangat membantu kondisi ekonomi kami,” ujar salah seorang warga.
Warga juga mengapresiasi kios penjual pupuk dan Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) di Kecamatan Barumun Tengah karena aktif menjalin komunikasi serta menjaga hubungan baik dengan para petani.
“Kami bangga karena Dinas Pertanian Kabupaten Padang Lawas benar-benar memperhatikan kesejahteraan petani,” pungkas warga setempat.
Pewarta: Wahyu P. Siregar
Editor : Ayudi





