BREAKING-NEWS-II-MTN

Kayong Utara, Kalimantan Barat — Pengerjaan proyek pembangunan Embung Limau Manis Kecamatan Pulau Maya, Kabupaten Kayong Utara (KKU), Kalimantan Barat, telah mulai dilaksanakan memicu sorotan. Selasa, (14/07/2026).

Pembangunan embung dibawah kewenangan Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Pontianak Kalimantan Barat (BWSK), dengan anggaran sebesar Rp 2.329.515.000 (dua miliar tiga ratus dua puluh sembilan juta lima ratus lima belas ribu rupiah).

CV Catur Jaya Makmur (CJM) selaku Pelaksana di kegiatan pembangunan Embung tersebut, Nomor Kontrak : 01/HK0201/Bsw9.8.2/2026 tanggal 11 Febuari 2026, Nomor SPMK : 01/HK0201/ Bsw9.8.2/2026 tanggal 23 Febuari 2026. Patut diduga kuat pasok material Ilegal.

Dugaan tersebut, bersumber informasi narasumber bahwa ada menemukan keganjilan yang salah satu nya bahan material seperti batu yang di pasok diduga kuat tanpa memiliki izin dokumen pertambangan yang sesuai dengan peraturan undang-undang Minerba.

Bahkan selain bahan material Pasir dan Batu ilegal, termasuk Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar yang digunakan CV Catur Jaya Makmur untuk operasional alat berat di kegiatan tersebut. Terindikasi Solar Subsidi.

Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,”bahwa seluruh pihak wajib memastikan legalitas yang digunakan dalam proyek negara”.

Menanggapi permasalahan ini menimbulkan Kritikan dari warga Kalbar, Hendi Pratama selaku sosial control melalui pesan WhatsApp, Ia menilai praktik ini sebagai pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi. Kami mendesak aparat penegak hukum segera turun kelapangan ke lokasi proyek pembangunan Embung tersebut.

Hendi juga menegaskan,” ini pelanggaran jika benar bahan material dari tambang ilegal, dan BBM Jenis Solar Subsidi. Maka ada pontensi pidana yang harus diusut tuntas, semua yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.

“Karena penggunaan material ilegal dan BBM Jenis Solar Subsidi dalam proyek yang dibiayai negara berpotensi merugikan keuangan negara, bahkan merusak citra tata kelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” pungkasnya.

Mengingat Proyek Pembangunan Embung tersebut, yang berada di bawah Pengawasan Balai Sungai Wilayah Kalimantan 1 (BWSK 1) Pontianak Kalimantan Barat.

Kini elemen masyarakat menunggu sikap tegas dari pihak terkait. Tentang kejelasan legalitas material dan BBM jenis solar demi menjamin tidak melanggar hukum.

Kasus seperti ini menjadi cermin, bahwa proyek besar tidak hanya masalah anggaran. Namun juga masalah integritas dalam pelaksanaan pembangunan Embung tersebut dilapangan.

(Evi Zulkipli)