MTN_Ketapang, Kalimantan Barat – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Kalimantan Barat,
ditantang keberaniannya untuk menyeret aktor utama pengusaha pemilik 600 batang kayu bulat (log) tanpa dokumen di Sungai Pawan. Selasa, (20/01/2026).
Pasalnya tim Balai Gakkum Kehutanan Kalimantan Barat Pada Sabtu (17/01/2026) lalu telah menyegel gudang industri pengelolaan kayu di Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Selanjutnya tim Balai Gakkum Kehutanan Kalimantan Barat, mengamankan 600 batang kayu bulat (log), dan 5 (lima) orang diaman ke Kantor Balai Gakkum Kehutanan Pontianak, Kalimantan Barat.
Publik mengapresiasikan kinerja tim Balai Gakkum Kehutanan Kalimantan Barat, melakukan penindakan hukum dan penyegelan gudang industri pengelolaan kayu tersebut.
Namun, publik mendesak Balai Gakkum Kehutanan Kalimantan Barat, untuk mengusut tuntas aktor utama pemilik kayu tersebut. Karena pelaku yang diamankan hanya seorang pekerja bukan pemilik kayu tersebut.

Menurut keterangan narasumber terpercaya kayu bulat tersebut, berasal dari Ulak Medang, Kecamatan Muara Pawan, di Area Kawasan Hutan Lindung Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI) Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Pemilik kayu tersebut, berinisial T warga Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong, para pekerja kayu dari warga Tanjung Pasar, Mayak, Tanjung Pura, dan Ulak Medang, Kecamatan Muara Pawan.
T menyuplai kayu bulat tersebut, diduga secara besar-besaran untuk dikirim ke Perusahaan WHW dan BSM. Dugaan T sampai saat ini belum diamankan oleh tim Balai Gakkum Kehutanan Kalimantan Barat.
Serta T juga pernah kena ketangkap oleh Kepolisian Air dan Udara (Polairud) Polda Kalimantan Barat, dikasus hal yang sama, ujar pernyataan narasumber. Selasa (20/01/2026).
Sebagaimana diatur dalam UU Kehutanan, T melakukan Tindak Pidana Kehutanan berupa kejahatan dan pelanggaran dalam Pasal 78, ditunjukkan untuk setiap orang, baik individu maupun badan hukum.
Bahkan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan. (Pasal 50 ayat (3) huruf h) Penjara paling lama 5 tahun, denda paling banyak Rp 10 miliar.
Legal Opini Hukum DPD YLBH LMRRI Kalimantan Barat.
Yayat Darmawi,SE,SH,MH Ketua DPD YLBH LMRRI kalimantan barat saat memberikan statmen Yuridisnya terkait Power Gakkum LHK di Propinsi Kalimantan Barat yang dinilai publik sangat lemah dalam rangka penegakan supremasi hukum di domain kehutanan dan lingkungan.
Via WhatsApp yayat mengatakan bahwa Direktorat Jenderal penegakan hukum lingkungan dan kehutanan sangatlah memiliki power atau kekuatan hukum yang sangat kuat dan komprehensive dalam menjaga kelestarian hutan dan lingkungan di Indonesia yang dipayungi oleh UU Nomor 32 tahun 2009, berartikan secara hukum Gakkum memiliki kewenangan Administrative, penyidikan pidana dan tuntutan perdata (No Contact Enforcement), kata yayat.
Pasivenya Penegakan Hukum dengan pola penindakan hukum yang dilakukan oleh Gakkum LHK di propinsi kalimantan barat ini memang menimbulkan tanda tanya.
Karena masih berpola splitting sehingga pola penegakan hukumnya terbagai dua antara kejahatan kehutanan dan kejahatan lingkungan hidup, hal ini juga akan berdampak pada tindakan hukumnya dan juga akan menjadi celah yang semesti nya tindakannya bisa lebih cepat namun karena perlu dikoordinasikan terlebih dahulu sehingga akan menjadi stagnansi hukum, cetus yayat.
Dikalimantan barat sejak dahulu Problematika kejahatan kehutanan dan kejahatan lingkungan hidup sangatlah masive dan marak namun prosesi penegakan supremasi hukumnya tak berdaya dengan kaum kapitalis, karena penegakan supremasi hukum dihadapkan dengan pelemahan pelemahan yang bersifat interest untuk memperkaya diri sendiri, karena tawaran kekayaan di domain kehutanan dan domain lingkungan serta domain pertambangan sangatlah menggiurkan para oknum oknum saja, cetus yayat.
(Evi Zulkifli)
Editor : Ayudi





