MTN_Ketapang, Kalimantan Barat —Lagi-lagi viral di media online Oknum Pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) membuat gaduh Publik Ketapang, Kalimantan Barat, beberapa waktu lalu mengunggah status story pesan WhatsApp pribadi. Kamis, (12/02/2026).
Terkait kegiatan proyek di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Oknum ASN tersebut, Mantan Kepala Bidang (Kabid) Perkim Ketapang, Abdul Razak yang menyebutkan nama-nama Pejabat daerah menerima Kegiatan Proyek anggaran Tahun 2024.
Dugaan Oknum Pejabat Mantan Kabid Perkim, Abdul Razak melakukan pencemaran nama baik Pejabat teras Kabupaten Ketapang, seperti Bupati Ketapang, Wakil Bupati Ketapang, Sekda Ketapang, dan Ketua DPRD Ketapang.
Publik menilai tindakan Abdul Razak ini, berpotensi menimbulkan masalah jika tidak sesuai dengan prosedur komunikasi kedinasan.
Kini Publik menunggu keberanian Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Badan Kepegawaian Daerah Ketapang, untuk memberikan sanksi tegas terhadap Abdul Razak.
Penyebaran Informasi Kedinasan (Kerahasiaan).
“Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan menjaga kerahasian jabatan dan informasi yang bukan untuk konsumsi Publik. Mengunggah informasi proyek, terutama yang bersifat rahasia terbatas, atau belum final, dimedia sosial pribadi (termasuk status WA) melanggar aturan ini”.
Aparat Sipil Negara (ASN) diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 137 Tahun 2018 (dan diperbaharui) mengenai etika bermedia sosial, yang menekankan profesionalisme dan kehati-hatian dalam menggunggah informasi.
Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mantan Kabid Perkim, Abdul Razak dapat dikenakan sanksi :
1.Sanksi Ringan/Sedang,” berupa teguran atau peringatan tertulis”.
2.Sanksi Berat,” berupa Penurunan Jabatan, Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, hingga Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS”.
Menanggapi permasalahan ini menimbulkan Kritikan tajam dari warga Ketapang, Beni Hardian, Sp, bahwa Pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membuat status di pesan WhatsApp pribadi terkait Proyek Dinas berisiko melanggar kode etik dan disiplin ASN, terutama jika informasi tersebut bersifat rahasia, ujarnya.
Beni menambahkan, oleh karena itu Mantan Kabid Perkim, Abdul Razak diminta cerdas bermedia sosial, memasang status di Pesan WhatsApp Pribadi, tidak mencampuradukan urusan dinas (terutama proyek) ke media sosial pribadi. Untuk mematuhi aturan netiket (etika bermedia sosial) demi menghindari konsekuensi hukum dan administratif, pungkasnya.
Kini publik menunggu keberanian Pemda Ketapang, menjatuhkan sanksi terhadap Mantan Kabid Perkim, Abdul Razak yang diduga melanggar kode etik dan disiplin ASN.
Jika Pemda Ketapang,”BUNGKAM” tidak mengambil sikap tegas terhadap Abdul Razak ini akan menjadi pertanyaan publik. Ada, apa…???.
(Evi Zulkipli)





