TribrataNusantara.co.id//Takengon – tanah milik seorang warga bernama Mahdi di serobot oleh mafia tanah.sudah lima tahun buat laporan tapi tidak ada di proses hukum. Selasa, (28/01/2025).

Mahdi juga menceritakan.bahwa tanah yang di serobot oleh mafia tanah adalah tanah milik nya sendiri.buktinya sudah lengkap.

Mahdi juga sudah melakukan proses hukum sudah lima tahun membuat laporan ke Kapolda Aceh tapi tidak ada penegakan.

“Mahdi juga meminta kepada pihak Kapolda aceh untuk di usut kembali laporan yang sudah lima tahun berlalu.

Apa dengan di beri sedikit uang baru proses hukum berjalan kasian kami rakyat kecil selalu di tindas.laporan sudah masuk tapi tidak ada di proses hukum.

Mafia tanah ancaman serius yang dapat merugikan masyarakat, pemerintah, dan negara. Praktik mereka tidak hanya berdampak pada kepemilikan tanah secara individu, tetapi juga mengganggu stabilitas hukum, ekonomi, dan sosial.

“Kita sudah membuka komunikasi beberapa tahun untuk mencari solusi tapi tiba-tiba sudah dijual lagi ke orang padahal dia tahu kepemilikan tanah itu mahdi.

Mahdi juga menerangkan bahwa tanah yang sudah kami beli itu.sudah di bangun rumah pribadi.sedang kami yang punyah tanah sudah beri penjelasan.bahwa tanah itu harus di kosongkan.tapi tidak di gubris karna saudara nya banyak yang di kepolisian.

Tanah itu baru bisa di kosongkan kalau ada eksekusi dari pihak pengadilan.

(Syahrial/Ayu).