BREAKING-NEWS-II-MTN
Kayong Utara, Kalimantan Barat — Kegiatan proyek pekerjaan jembatan yang tidak dilengkapi Papan nama (plang), dan terbengkalai merupakan pelanggaran aturan.”Transparansi Pengadaan” karena dana anggaran bersumber…??? termasuk pihak Pelaksana..??? ini akan berpotensi menimbulkan KORUPSI. Minggu, (12/07/2026).
Pekerjaan proyek pekerjaan jembatan tersebut, berlokasi di Desa Satai Lestari, Kecamatan Pulau Maya, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, terindikasi dana anggaran mencapai ratusan juta bahkan miliaran menjadi sorotan publik
Sebagaimana dengan semangat transparansi, yang diatur Pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Transparansi mutlak dilakukan semua masyarakat berhak mengetahui sumber dana, karena dana yang digunakan milik masyarakat juga.
Temuan tersebut diperoleh Tim Media saat melakukan penelusuran langsung di lokasi. Berdasarkan pantauan di lapangan, konstruksi jembatan yang menggunakan kombinasi rangka baja dan kayu ulin itu tampak belum selesai dikerjakan dan tidak ditemukan papan informasi proyek yang memuat identitas pekerjaan, nilai anggaran, pelaksana, maupun sumber pendanaan.

Sejumlah warga setempat yang ditemui di lokasi mengaku tidak mengetahui secara pasti asal-usul proyek tersebut. Namun mereka menduga pembangunan tersebut berkaitan dengan aspirasi seorang anggota DPRD Kabupaten Kayong Utara dari Daerah Pemilihan (Dapil) II berinisial BT.
“Sejak awal pembangunan memang tidak pernah dipasang papan informasi. Yang sering terlihat mengawasi pekerjaan di lapangan adalah Iyan, yang kami ketahui merupakan orang kepercayaan BT,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sementara itu, Kepala Desa Satai Lestari, Baharudin membenarkan bahwa pemerintah desa pernah menerima informasi secara lisan mengenai rencana pembangunan jembatan tersebut.
Namun, menurutnya, tidak pernah ada penyampaian administrasi maupun koordinasi resmi kepada pemerintah desa.
“Memang pernah disampaikan secara lisan akan ada pembangunan jembatan. Tetapi secara administrasi tidak pernah masuk ke desa. Saya juga tidak mengetahui CV pelaksananya maupun sumber anggarannya. Yang saya ingat, saat itu pernah ada petugas dari Dinas PUPR Kabupaten yang datang meninjau lokasi,” jelas Kepala Desa.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pelaksanaan proyek, terutama menyangkut aspek keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas penggunaan anggaran apabila proyek tersebut menggunakan dana negara.
Terpisah, BT anggota DPRD Kabupaten Kayong Utara, yang namanya disebut dalam keterangan sejumlah narasumber, saat dihubungi menjelaskan, bahwa pekerjaan tersebut bukan milik nya. Jalan tersebut merupakan akses penghubung antara desa tanjung satai dan satai lestari.
“Itu bukan pekerjaan saya. Jalan tersebut merupakan akses menuju lahan LU 2 transmigrasi sp 3 dan lahan2 masyarakat, “terang BT Minggu (12/07/2026).
Masyarakat sangat mendambakan Pekerjaan Pembangunan Jembatan antar desa tersebut, dapat dilanjutkan pekerjaannya demi membuka akses yang lebih baik. Untuk aktivitas perekonomian masyarakat di lokasi tersebut.
Kini elemen masyarakat berharap Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Kalimantan Barat, bersama Penyidik Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Kalimantan Barat. Untuk melakukan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap kegiatan proyek jembatan tersebut.
(Evi Zulkipli)





