MTN_Ketapang Kalimantan Barat — Carut marut kasus tanah negara, termasuk lahan Landreform (Pertanian) secara prinsip tidak dapat diperjualbelikan oleh individu. Karena merupakan aset negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Minggu, (26/04/2026).
Namun yang terjadi tanah negara yang di distribusikan ke masyarakat kelompok tani gotong royong adalah lahan untuk Landreform (Pertanian). Sebagaimana Surat Keputusan (SK) Gubernur Tingkat 1 Kalimantan Barat, Tahun 1985.
Lahan tersebut, berlokasi di Karya Tani Gg Usaha 2 Desa Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, diperjualbelikan oleh salah seorang anggota kelompok tani Gotong Royong.
Nama Kelompok Tani Gotong Royong tersebut, Daryanto mantan PNS Kantor BKKN Kabupaten Ketapang, yang didapat sekitar tahun 1988 dengan Sertifikat Prona, untuk mengelola lahan tersebut.

Berdasarkan keterangan Daryanto di kediamannya, bahwa lahan (tanah) tersebut sudah dijual kepada Slamet belum lama ini. Kemudian tanah beralih fungsi menjadi Perumahan BTN.
Selain Daryanto, ada PNS mantan Pejabat Kantor ATR/BPN Wilayah Ketapang, Mulyadi mendapatkan tanah Landreform (Pertanian) yang didistribusikan dari Pemerintah. Untuk mengelolanya ironisnya tanah tersebut diperjualbelikan.
Perlu diketahui, tanah Landreform (Pertanian) yang didistribusikan dari Pemerintah kepada kelompok tani Gotong Royong dari Sertifikat Prona Tahun 1988. Untuk dikelola bukan diperjualbelikan atau beralih fungsi.
Larangan Pemindahan :
“Tanah Landreform (Pertanian), terutama yang disubsidi atau didapat dari program pemerintah, memiliki larangan peralihan untuk mencegah spekulasi”.
Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang
Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, yang diperbarui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.
Publik menilai adanya “Jaringan Mafia Tanah” menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) di tahun 2023 atas nama Slamet dan nama lainnya dilokasi tanah Landreform (Pertanian) yang di distribusikan Pemerintah melalui SK Gubernur Tk 1 Kalimantan Barat, Tahun 1985.
Karena semenjak menerima sertifikat Prona di Tahun 1988, tanah tersebut tidak pernah dikelola sebagai lahan Landreform (Pertanian) oleh para Kelompok Tani Gotong Royong. Celakanya di tahun 2023 timbul tanah tersebut diperjualbelikan.
Menurut keterangan Masyarakat Pejuang Tanah (MPT) Kelurahan Sukaharja, Eldiyanto,” bahwa Slamet menerima melalui Ibu Rt uang sebesar Rp 75 Juta dari Jol warga Karya Tani Gg Usaha 2 Rt 011 Rw 002 Kelurahan Sukaharja, yang menempati tanah yang berada di SHM atas namanya,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, ini sudah jelas ada perbuatan melawan hukum dimana tanah negara diperjualbelikan Slamet, dan mantan PNS untuk mendirikan Perumahan BTN.
Maka meminta Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah Kalimantan Barat, untuk menindak tegas terhadap para pelaku “JARINGAN MAFIA TANAH” di Kantor ATR/BPN Wilayah Ketapang, Kalimantan Barat, tegas Eldiyanto.
Hingga berita ini diterbitkan sekian kalinya belum ada keterangan resmi dari pihak Kantor ATR/BPN Wilayah Ketapang Kalimantan Barat.
(Evi Zulkipli)





