Minggu 25 Mei 2026.
MTN. Ketapang, Kalimantan Barat.
Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang mencemari perairan Sungai menimbulkan kekeruhan yang ekstrim, dan penyebaran zat kimia beracun seperti mercury.

Seperti di Perairan Sungai Pawan Kecamatan Sandai, dan Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, kini menimbulkan sorotan tajam publik.

Aktivitas tambang ilegal tersebut,
diduga berlangsung dengan sistem
pengelolaan tertentu yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan ekosistem.

Menyusul, dugaan ada UPETI/atau pungutan oleh Oknum Aparat setempat terhadap para pelaku usaha PETI di Kecamatan Sandai dan Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang.

Perlu diketahui para pelaku PETI menggunakan Ponton (Rakit Apung) menggunakan mesin Dompeng dan mesin penyedot, bahkan bahan kimia jenis mercury di kedua wilayah Kecamatan tersebut.

Menyikapi permasalahan ini Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, saat acara Sosialisasi Persyaratan dan Perizinan Berusaha Pada Pelaku Usaha Perikanan di Kecamatan Sandai. Rabu (20/05/2026).

“Bahwa Perairan Sungai Pawan sudah “TERCEMAR” Limbah Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dialiran Sungai Pawan Kecamatan Sandai”.

Kepala Bidang Budidaya Perikanan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, Kabupaten Ketapang, Iwan Kurniawan menyampaikan, Penggunaan mesin penyedot dan bahan kimia (merkuri/atau sianida),
sehingga membuat daya dukung air sangat berkurang. Dimana tidak menutup kemungkinan air Sungai Pawan didua Kecamatan sudah mengandung racun.

Yang diakibatkan dari merkuri atau dampak air raksa, toksisitas atau kandungan racun yang ada di perairan sangat sulit untuk dinetralkan, ujar Iwan Kurniawan.

Ia juga menambahkan, kerusakan ekosistem dan habitat ikan, limbah sedimen dan taling tambang menutup dasar sungai, yang berakibat langsung pada dratisnya penurunan populasi ikan dan biota air lainnya, tegas Kabid Budidaya Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, Kabupaten Ketapang, Iwan Kurniawan.

Ditempat terpisah, Beni Hardian, Sp (50) warga Ketapang, kami berharap penegakan hukum dapat dilakukan pada aktivitas tambang tanpa izin, karena dikhawatirkan akan berdampak pada kerusakan lingkungan.

Bahkan, Beni meminta agar aparat penegak hukum untuk melakukan penegakan hukum secara menyeluruh, dan menindak para pemodal tambang emas tanpa izin.

“Kasus tambang PETI di Kecamatan Sandai dan Kecamatan Hulu Sungai, pekerja hanya aktor yang terlihat saja. Aktor yang ada dibelakang seperti pemodal juga seharusnya ditindak juga, jangan “Hukum Tajam ke Bawah dan Hukum Tumpul ke Atas” karena hukum dapat dibayar oleh para Pemodal, ucap Beni Hardian dengan nada tegas.

(Evi Zulkipli).