MTN_Kota Bekasi, Jawa Barat – Sebuah toko rokok yang berlokasi di Gang Abri, Jalan Kali Abang Tengah No. 36, RT 004 RW 002, Kelurahan Kali Abang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, menjadi kedok penjualan obat-obatan terlarang golongan daftar G.
Temuan tersebut didapatkan dari hasil penelusuran salah satu jurnalis Media TribrataNusantara pada Senin, 29 Desember 2025.
Berdasarkan pengamatan di lapangan, toko tersebut secara kasat mata beroperasi layaknya toko rokok pada umumnya, namun diduga melayani transaksi obat keras tertentu tanpa izin resmi dan tanpa resep dokter.

Obat-obatan daftar G merupakan obat keras yang penggunaannya harus berada di bawah pengawasan tenaga medis dan dilarang keras diperjualbelikan secara bebas, terlebih oleh pihak yang tidak memiliki izin kefarmasian.
Dasar Hukum dan Ancaman Pidana
Atas dugaan perbuatan tersebut, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan hukum sebagai berikut:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya :
Pasal 196 :
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, atau mutu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).”
Pasal 197:
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan tanpa memiliki izin edar dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”
Jika dalam praktiknya ditemukan unsur penyalahgunaan obat yang menimbulkan ketergantungan, aparat penegak hukum juga dapat menelusuri keterkaitan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai hasil penyelidikan lebih lanjut.
Harapan Penindakan
Media TribrataNusantara berharap aparat penegak hukum, Dinas Kesehatan, serta BPOM dapat segera menindaklanjuti temuan ini guna mencegah peredaran obat-obatan terlarang yang berpotensi merusak kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.
Pemberitaan ini disampaikan sebagai bentuk fungsi kontrol sosial dan akan terus dikawal sesuai perkembangan di lapangan.
Team intelijen Media MTN





