BEKASI-TribrataNusantara.co.id-ll//Peredaran obat keras daftar Golongan G di wilayah perum graha asri residance blok e RT06/RW07 Desa Telajung Kec Cikarang Barat,Kabupaten Bekasi,sepertinya luput dari perhatian pihak Kepolisian, hal itu terlihat saat awak media menemukan adanya Seseorang System COD yang menjual Obat keras daftar G, yang diduga tanpa dilengkapi izin edar. Kamis (10/07/25).
Saat awak media mendatangi sebuah TKP yang berlokasi di perum graha asri residance blok e Rt06/RW07 Desa

 

telajung kec cikarang barat,Kab Bekasi Seorang pria mengaku dirinya sebagai penjual obat golongan G
”dan Ketika awak media memintai keterangan terhadap penjual system COD pelaku langsung mengelak,bahwa pelaku hanya sekedar ngopi saja di sebuah kafe,setelah warga datang menanyakan kepada penjual “KAMU LAGI COD YAH COBA SAYA LIHAT ISI TASNYA” Ahkirnya pelaku langsung menunjukan isi tas bahwa betul dalam isi tas tersebut, Terbukti barang bukti Obat keras Golong G Yaitu : TRAMADOL 3 LEMPENG DAN EXIMER beberapa bagaian,dan Hasil uang transaksi COD tersebut dan ahkir nya Apartur setempat Babinsa dan Bimaspol langsung konfirmasi Pihak reskrim Polsek cikarang barat untuk di tindak lanjuti,dan di tangan oleh penyidik.
Dari penelusuran awak media, penjual obat keras daftar G tersebut marak beredar di wilayah hukum Polsek cikarang Barat.

Semakin Menjamur nya para penjual obat terlarang, menjadi polemik dan perbincangan di kalangan masyarakat. Hal tersebut sangat meresahkan serta merusak generasi anak bangsa.
Dengan semakin liarnya berjualan bebas di tengah-tengah kalangan masyarakat, praktek penjualan nya rata-rata berkedok toko kosmetik dan ada juga yang sifatnya COD.
Perlu diketahui, Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang dalam penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.
Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan obat keras golongan-G tanpa dilengkapi izin edar dapat di jerat dengan pasal 196 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan pasal 197 UU kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Bagi Aparatur Setmpat Pusat maupun daerah Mohon Tegakan Ke adilan Hukum sesiai Hukum Berlaku.

Suprmasi-Hukum-&-Kriminal

Badan inteljen TribrataNusantara Media
Inteljen Putra bhayangkara media