
MT-NUSANTARA.CO.ID-//Depok – Pemerintah Kota Depok daerah maupun pusat. Kususnyah Kepada penegak hukum, Polres Depok Segera Angkat Bicara,
Tanggal.15-November-2025, Media TribrataNusantara.co.id Saat melakukan.Investigasi Kelapangan Bersama Media CyberBhayangkara.com.
Penyampaian Kepada Yang Terhormat. Bapak, Kapolri Beserta Humas Polri. Di Pinta Untuk Segera Usut Kelapangan Yang Sudah Jelas Terbuka Pelanggaran Atau Melanggar Hukum Dan Merugikan Aset Negara, RI.
Maraknya oplosan gas bersubsidi yang terjadi diwilayah cinere Jl H. Jamhur. GG rawa buntu. Gandul kecamatan cinere kota depok diduga di bekingin opeh oknum aparat polsek cinere.
LOKASI
Oplosan gas 3 kg” merujuk pada praktik ilegal memindahkan isi gas LPG bersubsidi 3 kg ke tabung gas non-subsidi (seperti 12 kg) untuk mendapatkan keuntungan. Tindakan ini sangat berbahaya karena dapat menyebabkan ledakan dan mengancam keselamatan, serta dilakukan secara terselubung. Pelaku sering kali beroperasi secara diam-diam, memindahkan isi tabung 3 kg ke tabung yang lebih besar untuk dijual dengan harga lebih tinggi.
saat awak mendangain gudang tersebut Pemiliknya bernama Hery, Saat di konfirmasi’ disini hanya menerima pesanan dan pengambilan tabung gas tidak ada penyuntikan apapun saat di konfirmasi dan kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak Polsek dan polres bahkan Sampai pihak Polda Dir 2 yang enggan di sebutkan namanya” katanya.
Pengoplosan migas (BBM) merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), khususnya pada Pasal 55 yang diubah dengan UU Cipta Kerja. Pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Selain itu, pelaku juga bisa dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen (Pasal 8 ayat 1 juncto Pasal 62) dengan ancaman hukuman tambahan.
Untuk pihak mabes polri kami meminta segera usut tuntas oknum didalam Bisnis Ilegal ini yang melanggar Aturan RI.
aparat dan pelaku lainya sesuai UUD yg berlaku di republik indonesi. Diterbitkan pada Tanggal-5-November.2025,
Inteljen media TribrataNusantara.
EDITOR: SADEWA & YUDISTIRA BIMA





