BEKASI -TribrataNusantara.co.idIl-Pengedar Obat-obatan Ilegal Saat Diwilayah Bojong koneng Kabupaten Bekasi,Pada Tanggal.(14/7/2025), Trungkap Saat Edarkan Obat Ilegal Pada Awak media Modus toko trtutup Tapi Beroprasi di luar COD. Wartawan Meminta Kepada Depkes kabupaten Bekasi dan kepada Kepolisian Segera Turun ke Lapangan Maraknya Predaran Obat-obatan ilegan ini sangat marak di kota bekasi dan kabupabten Bekasi.

 

BEKASI-TribrataNusantara.co.id-ll-//Berhasil mengungkap jaringan Saat toko Terbuka mudus” sindikat yang menggunakan modus konter Isi Chasing Handponde,siap edar untuk menyelundupkan Eceran pil Jenis Tramadol Obat Keras Menjal bebas Tanpa izin Resep Dari dokter Banyak Penyalahguaan Obat Tersebut.
Kampung Bojong Koneng Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
RT 01 dan RT 02 RW 07.

Modus ini melibatkan penggunaan kemasan kosmetik yang tampak sah dan legal, namun menyembunyikan pil koplo yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

Pengungkapan kasus ini terjadi setelah pihak Media menerima informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan barang ilegal di wilayah Bojong koneng Kab.Bekasi jawa barat
Ini yg di toko columbus

Menurut keterangan pihak awak Media, sindikat ini telah beroperasi cukup lama dan mengedarkan pil koplo dengan kemasan yang tampaknya aman. Modus ini terbukti berhasil mengelabui konsumen dan petugas keamanan.

Awak Media yang melakukan penyelidikan berhasil menemukan pil Tramadol,“Kami sangat prihatin dengan penemuan ini karena selain membahayakan kesehatan, tindakan ini juga melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Tindak Pidana yang Dikenakan

Berdasarkan hasil penyelidikan dapat dijerat dengan pasal-pasal yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:

1. Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan obat atau makanan yang mengandung bahan yang membahayakan kesehatan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000.”

2. Pasal 204 KUHP
“Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memasukkan barang atau zat ke dalam peredaran yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.”

3. Pasal 132 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
“Setiap pelaku usaha yang dengan sengaja mengedarkan barang atau jasa yang tidak memenuhi standar atau kualitas yang telah ditetapkan, dapat dikenakan sanksi hukum.”

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap produk-produk yang beredar di pasar, terutama yang tidak terdaftar atau tidak jelas asal-usulnya.

Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa label dan keaslian produk yang dibeli, serta segera melapor jika menemukan kegiatan mencurigakan.

Kami harap agar polisi mendalami kasus ini dan terus melakukan penindakan terhadap peredaran barang ilegal yang dapat merugikan masyarakat.

TribrataNusantara.co.id
Suprmasi-Hukum-Kriminal