
MTN_Ketapang, Kalimantan-// Barat – Sejumlah pengguna jalan di Jalan Provinsi Tumbang Titi – Tanjung tepatnya di ruas Kekurak Mahawa yang berada di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, mengeluh terhadap aktivitas truk-truk pengangkut Tandan Buah Segar (TBS) Sawit. Minggu, (11/01/2025).
Pasalnya truk-truk yang mengangkut TBS tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab kerusakan jalan yang semakin parah, dan sulit dilalui kendaraan apa lagi disaat musim penghujan.
Ironisnya dari berbagai informasi yang didapat, truk pengangkut TBS Sawit tersebut, kerap melalui akses jalan rusak untuk membawa TBS Sawit ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Palma Lestari Putra Borneo (PLPB).
Yang terletak di Desa Mahawa Kecamatan Tumbang Titi, yang diresmikan Bupati sebelumnya Martin Rantan pada 4 Februari 2025 dan diisukan merupakan milik Martin Rantan.
Agus, salah satu pengguna jalan tersebut, mengaku kesal dan kecewa dengan aktivitas pengangkutan TBS Sawit tersebut, yang dinilai semakin merusak jalan tersebut.
“Ya, truk-truk pengangkut TBS sawit itulah yang merusak jalan, bayangkan berapa muatan sawit yang mereka bawa dan berapa kali mereka lalui jalan itu, wajar kalau semakin hancur lebur jalannya,” katanya.
Sementara itu, warga Kecamatan Tumbang Titi menyayangkan aktivitas pengangkutan TBS Sawit yang menjadi penyebab kerusakan jalan, apalagi sawit-sawit tersebut, di bawa ke PKS PT. PLPB yang warga menduga milik mantan bupati sebelumnya, Martin Rantan.
“Orang sini tahu semua itu milik bupati lama harusnya karena pernah menjabat sebagai kepala daerah bisa memahami kondisi infrastruktur, ini malah membuat hancur jalan yang ada, yang untung mereka yang sengsara kami masyarakat pengguna jalan,” ketusnya.
Hingga berita ini diterima redaksi media Tribarata Nusantara juga memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Legal Opini Hukum YLBH LMRRI Kalimantan Barat.
Yayat Darmawi,SE,SH,MH Ketua DPD YLBH LMRRI kalbar saat diminta statmennya via WhatsApp mengatakan bahwa masalah klasik yang masih selalu terjadi tentang berulang ulangnya kerusakan jalan [ anggaran pemerintah ] akibat dari over mobilisasi kendaraan pengangkut sawit, kata yayat.
Pembatasan mobilisasi kendaraan pengangkut sawit mesti dilakukan secara intensive oleh aparat penegak hukum khususnya yang berkaitan dengan UU Lalin, tindakan tegas yang mesti diterapkan bagi perusahaan sawit yang bandel dan ngeyel yang dengan sewenang wenang nya alias seenaknya saja menggunakan jalan yang dibangun menggunakan uang rakyat, lalu diserahkan kemana aliran CSR perusahaan sawit tersebut yang semestinya dapat digunakan juga untuk shearing di perbaikan jalan negara tersebut, tegas yayat. Sabtu (10/01/2025).
Penulis : Evi Zulkipli.





