
MTN_ Ketapang, Kalimantan Barat.Kamis 9 Januari 2026,
Dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh AR Kepala Bidang (Kabid) Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, mulai terungkap ke Publik.
Pasal nya, AR diduga melakukan pengaturan proyek pekerjaan untuk APBD tahun 2024 dan APBD murni dan Perubahan tahun 2025.
Dalam praktek nya, menduga AR menggunakan tangan atau bendera perusahaan orang lain. Namun, belakangan praktek ini mulai terungkap oleh publik.
Orang lain tersebut, berinisial GD memiliki paket proyek miliaran TA 2024 – 2025 di Dinas Perkim Kabupaten Ketapang, dan publik menduga GD orang suruhan AR Kabid Perumahan, Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Ketapang.
Sehingga Publik mempertanyakan dari mana…??? GD mendapatkan puluhan paket proyek Penunjukan Langsung (PL) di Dinas Perkim Kabupaten Ketapang.
Bahkan kasus dugaan Paket Proyek tersebut, sudah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, oleh Persatuan Wartawan Kalimantan Barat (PWK).
Menanggapi hal diatas Diki (52) Warga Kalbar, Penggiat Anti Korupsi berharap Penyidik Kajati Kalbar, untuk konsisten dalam memproses laporan tersebut,
terkait paket pekerjaan proyek di Dinas Perkim Kabupaten Ketapang, tahun anggaran 2024 – 2025.

“Dalam kasus ini, kami menduga ada “Mafia Proyek ” di Dinas Perkim Kabupaten Ketapang, tahun anggaran 2024 – 2025 yang dilakukan Oknum Pejabat Kepala Bidang (Kabid) Perkim bersama pihak Pelaksana untuk monopoli puluhan paket proyek,” sebut Diki.
Kemudian awak media Tribarata Nusantara konfirmasi GD melalui pesan WhatsApp 0821 5178 xxxx beberapa waktu lalu, sampai pemberitaan ini tanyang pesan WhatsApp ceklist satu.
Selanjutnya Kamis (08/01/2025) awak media Tribarata Nusantara konfirmasi AR Kepala Bidang (Kabid) Perumahan, Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Ketapang, melalui pesan WhatsApp 0821 2342 xxxx terkait hal diatas, namun pesan WhatsApp ceklis satu
Hingga berita ini diterbitkan redaksi media Tribarata Nusantara juga memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA.
Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi saat memberikan statmennya pada media ini via WhatsApp mengatakan bahwa problematika setoran paket proyek di Perkim-LH kabupaten ketapang tahun anggaran 2024 – 2025 Wajib untuk di Uji secara Yuridis oleh Pidsus Kejaksaan Tinggi, Pasalnya bahwa Perbuatan setoran paket proyek dimulai dari 15% sampai di 20% yang telah disebut sebut oleh Alfian ketua GAPENSI kabupaten Ketapang itu mengarah pada seseorang sudah dapat dikategorikan Pelanggaran Hukum yang dilakukan secara sengaja oleh subjek hukum di Perkim-LH ketapang, kata yayat.
Konstruksi Hukumnya bahwa dari Hasil Keterangan yang disampaikan oleh Alfian yang dimintai untuk menyetorkan uang dimuka sebesar 15% sampai 20% agar mendapatkan paket proyek di Perkim-LH ketapang, Namun Alfian selaku ketua GAPENSI ketapang menolak untuk menyetorkan uang nya dan Alfian sempat di panggil di Polda kalbar untuk dimintai keterangannya, sampai saat ini belum ada Tindaklanjutnya dan titik terangnya Polda kalbar memfollowUp kasusnya.
Menurut yayat bahwa disaat keterangan yang disampaikan oleh Alfian adalah merupakan instrumen Perbuatan Melawan Hukum yang benar benar telah terjadi di Perkim-LH ketapang maka semestinya Polda langsung Action mendalami kasusnya tanpa adanya keraguan raguan lagi apalagi terjadinya stagnansi diprosesinya, sahut yayat.
Perbuatan Melawan Hukum di lingkungan Perkim-LH yang berdampak merugikan keuangan negara sebenarnya sudah dapat disimpulkan sebagai Pelanggaran Hukum yang patut diduga sudah memiliki Unsur unsur kejahatannya,selanjutnya tinggal pendalaman dan pemanggilan saksi saksi untuk dimintai keterangannya agar supaya masalahnya dapat segera dinaikkan menjadi kasus yang sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup, cetus yayat.
Konsep Good Government alias tata kelola Pemerintahan yang bersih yang berbasis pada Pencegahan Korupsi di pemerintahan kabupaten ketapang dapat terwujud di era Bupati yang saat ini memimpin, agar supaya janganlah sampai terulang kembali model atau sistem penyalahgunaan kewenangan serta penyalahgunaan Anggaran Negara untuk kepentingan yang bersifat memperkaya diri sendiri [ enriching oneself ], tindakan melawan hukum memanfaatkan jabatan atau kekuasaan untuk keuntungan pribadi atau oranglain yang merugikan keuangan negara, sebut yayat lagi.
Reporter: ll. Evi Zulkipli





