
KABUPATEN BEKASI–Kawasan.MM-2100/Cikarang Barat _ warga kampung cikedokan Desa Cikedokan kecamatan Cikarang Barat kabupaten Bekasi merasa resah dengan banyaknya oknum calo yang mengatasnamakan PT Mikuni Indonesia untuk perekrutan karyawan padahal rekrutmen karyawan PT Mikuni intu sudah ada kerjasama dengan yayasan SORAI.,, Dengan Yayasan Oki Ben Jaya, kamis 34/4/2025
Dengan adanya beberapa pengaduan dari para korban yang mendaftar kerja ke PT Mikuni Indonesia melalui para oknum calo.

Salah satu korban sebut saja (M)dia mengatakan kepada Tim wartawan tribrata Nusantara, Awal nya umi datang ke rumah oknum calo Karana Si oknum suka masukin kerja,
Setelah umi ke rumah lalu dia datang ke rumah umi dan meminta uang namun waktu itu umi belum pegang uang lalu dia minta Rp 100.000 dengan alasan untuk naro nama
Lalu si calo datang kerumah Korban Dengan Iming-iming Untuk Masuk Kerja Di PT. Mikuni Indonesia
Pada Tahun 2024/Maret Tanggal 15. Dia minta Uang Sebesar,
Rp:7000.000. Tujuh Juta Rupiah lalu saya memberikan secara kest uang yang di mintai oleh dia
Setelah tes kesehatan dia minta lagi sebesar Rp 7000.000 tujuh juta rupiah lalu saya memberikan dengan mentransfer uang jadi dalam hitungan duakali beri uang sudah Senilai 14.0.000.00,
Empat Belas Juta Rupiah,, ucap korban kepada tim MTN
M menambahkan setelah uang masuk ke calo itu dari muali daftar sapi sekarang tidak ada keputusan yang jelas
Setelah menerima pengaduan dari korban tim wartawan mencoba untuk konfirmasi kepada C salah satu calo yang menerima uang dari korban
Tim wartawan tribrata Nusantara. setelah bertemu dengan (C) lalu menanyakan masalah uang pembayaran untuk kerja ke PT Mikuni Indonesia
Setelah di tanya oleh tim wartawan tribrata Nusantara si (C) menerangkan bahwa uang itu benar saya terima dari orang yang mendaftar kerja ke PT Mikuni Indonesia namun duit nya saya pake sendiri namun uang itu akan saya kembalikan lagi keu korban,,ucap calo tersebut kepada wartawan
Setelah mendengar pengaduan dari korban dan keterangan dari para oknum calo tersebut disitu ada beberapa kejanggalan, penasehat hukum tribrata Nusantara bung Nuryana angkat bicara,,
Saya selaku penasehat hukum di media tribrata Nusantara meminta dengan tegas kepada pihak aparat hukum (APH) maupun Dinas ketenagakerjaan sekaligus pak gubernur Jawa Barat segera tindak lanjut perbuatan-perbuatan para oknum sesuai undang-undang yang sudah ditetapkan
Undang-undang yang mengatur rekrutmen ketenagakerjaan di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 35 ayat (1) UU ini mengatur bahwa pemberi kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja. Pasal ini telah menjadi sorotan karena dinilai dapat menimbulkan diskriminasi dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Pelanggaran terhadap UU Ketenagakerjaan dapat dikenakan sanksi administratif atau sanksi pidana. Sanksi administratif dapat berupa teguran, peringatan, atau pembatalan izin. Sanksi pidana dapat berupa pidana penjara atau denda.
Dengan adanya pemberitaan ini sekali lagi kami tegaskan kepada APH atupun Dinas ketenagakerjaan segera tindak para oknum yang Tidak Bertanggung Jawab Merugikan Bagi masyarakat, pungkasnya”
Diterbikan Oleh MediaTribrataNusantara.
Team Investigasi. TribrataNusantara
Pimpinan Umum: Adisaputra
Dewan penasehat Hukum: Nuryana
Team Investigasi: Ferry Sahertian. Lucky Harahap





