BREAKING-NEWS-II-MTN
Ketapang, Kalimantan Barat, Senin, 03 Agustus 2026 — Proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, bertendensi ada “KONGKALIKONG” antara Oknum Pejabat dengan Pelaksana. Kini mengundang pertanyaan serius.
Karena keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menyetujui penandatanganan kontrak.
Proyek bernilai miliaran rupiah, dinilai bertentangan dengan ketentuan prosedural yang telah ditetapkan dalam dokumen lelang.
Berdasarkan Surat Perjanjian Pekerjaan nomor 0551/SETDA-UMUM.000.3.5/2026 tanggal 29 Juli 2026, paket pekerjaan Peningkatan Halaman Kantor Bupati Ketapang.
Senilai Rp1.290.813.826,46 bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026, secara resmi diserahkan kepada CV. Arjuna Berkelana Andalan selaku penyedia pelaksana.
Namun proses pengesahan kontrak tersebut, dinilai tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam dokumen Pemilihan.
Jika secara spesifik pada Lembar Syarat Peralatan Utama Poin 9, panitia lelang secara tegas mewajibkan penyedia pemenang.
Untuk menunjukkan fisik dokumen Uji Kendaraan (KIR) yang asli, dan sah pada tahap Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak atau Pre-Award Meeting (PAM).
Hal ini terungkap bahwa Penyedia tidak dapat menyajikan Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor resmi bersistem elektronik, dan ber-Kode QR dari Kementerian Perhubungan.
Sebagai gantinya, dokumen yang ditampilkan hanya berupa Surat keterangan, yang tidak memenuhi standar keabsahan yang dipersyaratkan dalam dokumen tender.
Berdasarkan mekanisme dan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah, ketidakmampuan melampirkan dokumen wajib yang sah pada tahap tersebut berakibat pada pengguguran status pemenang secara otomatis.
Keputusan KPA maupun PPK yang tetap meloloskan penyedia hingga tahap penandatanganan kontrak, dinilai merupakan bentuk pengabaian terhadap ketentuan yang ditetapkan oleh instansi sendiri.
Menurut Beni Hardian, Sp Warga Ketapang, kami menduga ada praktik curang dalam Pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Ketapang, kegiatan Paket Pekerjaan halaman Kantor Bupati Ketapang, Kalimantan Barat.
Karena CV Arjuna Berkelana Andalan selaku pemenang tender di pekerjaan tersebut, kami menduga adanya KONGKALIKONG dalam menentukan pemenang tender pekerjaan tersebut, ujarnya.
Beni juga menambahkan, bahwa praktik KONGKALIKONG itu akan terjadi, namun planning proyek yang sudah mereka bangun adalah cenderung kepada rencana kejahatan yang berbentuk persengkongkolan jahat dan kolusi.
Hal ini akan menjelma menjadi hukum yang diatur oleh kepentingan dan akan terjadi penyalahgunaan kewenangan. Serta menimbulkan terjadi pola kinerja proyek yang berpotensi pada korupsi berjamaah, Pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari lingkungan Setda Ketapang, dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Paket Pekerjaan Halaman Kantor Bupati Ketapang Kalimantan Barat.
(Evi Zulkipli)





