TribrataNusantara.co.id//Takalar – Saat Ibu Bhayangkari dikirim ke lapas Sambar.id, Takalar, Sulsel – Diduga Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disusun oleh penyidik kepolisian cacat prosedur sebab salah barang bukti di pertanyakan keasliannya (palsu), Ibu Bhayangkari tetap ditahan, Ada Apa Kejari Takalar sementara penasehat Hukum (PH) Pelapor (Rentenir-rd) menyebut Selevel kan Dulu Ilmuta?, Takalar. Kamis, (13/03/2025).
Kwitansi bermasalah yang gunakan pelapor Inisial HR (Rentenir) diduga kwitansi palsu, dan Inisial SW (Bhayangkari) melapor balik Nomor: LPB/264/III/2023/SPKT/POLDA SULSEL,Tanggal Maret 2023 tentang dugaan tindak pidana pemalsuan, namun apesnya dilimpahkan ke mapolres Takalar No.B/1203/III/Res.1.9/2023/DitReskrimum.
Salah satu kerabat Ibu Bhayangkari yang sempat dikonfirmasi menuturkan Kalau benar menegakkan keadilan dan kebenaran dalam kasus tersebut kenapa laporannya belum ada kejelasan.
“Kalau memang ada keadilan di kasus ini kenapa sampai saat ini belum ada kejelasan dari laporannya padahal sudah melapor sejak 2023 sampai sekarang belum ada kejelasan, “ujarnya.
Laporan polisi di Mapolda Sulsel dan kuitansi Yang dilaporkan tidak punya kepastian Hukum Terkait Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dialamatkan kepada Ibu Bhayangkari kesan di kriminalisasi dan diskriminasi mengingat keadaannya dalam tidak tak berdaya dari penyakit dideritanya selama ini.
“Disini sebenarnya siapa menipu dan siapa yang ditipu, ibu dalam pengakuannya hanya ambil Rp.10 juta tetapi di kuitansi yaitu Rp 40 juta Plus jaminan mobil sementara itu tidak punya mobil, itu kuitansinya palsu” ujarnya.
Sempat terkejut Ibu Bhayangkari (SW) saat BAP di perlihatkan kepada Tersangka dihadapan penyidik krimum, jaksa penuntut umum dan Kasipidum pada saat Berita Acara Penerimaan dan Penelitian Tersangka yang bertempat di kantor kejaksaan Negeri Takalar.
“Ini kan tidak sesuai saya tidak setuju karena keterangan saya ada yang berubah dan keterangan saksi saya tidak dicantumkan juga flash disk berada di isi percakapan saksi saya itu tidak ada,” menirukan ucapan SW.
Kejari Takalar Tahan Ibu Bhayangkari
Dikutip surat perintah penahanan Kejaksaan Negeri Takalar, nomor:RT-21/P.4.32/F.oh.2/03/2025, Tanggal 13 Maret 2025.
Melalui Uraian dalam isi Uraian singkat perkara dalam pasal yang dilanggar bahwa benar pada tanggal 27 Maret 2022 telah terjadi tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh tersangka inisial (SW) sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 KUHP pidana atau Pasal 372 KUHP pidana.
Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dan penyidikan diperoleh yang cukup terdakwa keras melakukan tindak pidana dan dapat dikenakan penahanan dan dikawatirkan akan melarikan diri merusak dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana oleh karena itu dianggap perlu.
Tanggapan PH Rentenir/Bank Emok
Screenshot
Melalui kuasa hukum pelapor Ida Hamidah, ST., SH. menuliskan selevel kan dulu Ilmu Beda lidik dan sidik. Senin (10/03/2025).
“Selevel kan dl ilmu ta. Beda lidik dan sidik aj ga paham, payah…Ga ada waktu sy meladeni hal-hal kecil begitu, buang-buang waktu, sakit jempol…Banyak ruginya dijelaskan bolak balik ga paham,..Apalgi kasus oknum polisi dan oknum bhayangkari kecilll ngapain di pusingi rugi “tulis Ida Hamida Saat dikonfirmasi.
Keesokan harinya Ida Hamidah kembali di konfirmasi menurutnya karena melihat satu sisi apalagi penetapan oknum jadi tersangka, Selasa, (11/03/2025)
“Hebat donk Anda bisa melihat kebenaran dr 1 sisi. Penetapan si oknum jadi Tersangka itu melalui Gelar Perkara ga mudah. Coba kalo Hebat jangan nanggung-nanggung,” jelasnya.
“Emang ada kwitansi 427 juta ? Belajar lg Anda. Jangan setengah tengah ilmunya… Percuma Anda dijelaskan surat sy itu hrsnya Anda paham membacanya !!!,..Makanya sy bilang Selevel kan dulu ilmu Anda. Krn Anda ini sejak Tahun lalu ga paham-paham, Sy tanya Anda, ngambil duit orang ga dibalikin dlm ilmu Agama apa namanya ? Halal ga itu makan duit org ga dibalikin, pembenaran seperti apa yg Anda mau dgn ambil duit org bertahun tahun ga dibalikin. Ga usah bicara keuntungan bicara modal uangnya org balikin. Apa itu namanya dlm Agama, “tuturnya.
“Makanya usaha nya itu oknum bangkrut kan, krn uang org dipake ga dibalikin…Mana ada Maling ngaku…Simple makanya butuh Hukum.
“Kalo cuman 10 juta ga mungkin ada video, foto si oknum bhayangkari ambil duit banyak, duit 10 juta itu bisa diukur ketebalannya, logika berpikir aja, mana mungkin dia serahkan AJB tanahnya klo cuman 10 juta. Jangan Naif jadi orang.
Ini duit kalo 10jt segini doank. Kalo ikatannya byk berarti lebih byk dri ini. Ada Foto dan Video dia ambil duit. Jangan Amnesia. Tulisnya PH pelapor (11/03/2025).
“Sy udh jelaskan..Begini aj, kalo mau ketemu sy diskusi sy tunggu di PN Makassar jam 10, Sy ada Sidang Mira Hayati. Biar bpk ga bela mati2an itu oknum Polisi dan oknum Bhayangkari.
“Harusnya bpk bela warga sipil yg duitnya diambil oleh Aparat Penegak Hukum. Susah payah klien sy mencari duit, keringatnya, jerih payahnya diambil ga dibalikin oleh itu Oknum. Harusnya bpk kasihan sm klien sy Warga Sipil yg sama kek Bpk Warga Sipil,” tutupnya.
Sekedar diketahui saat ini Ibu Bhayangkari berinisial SW Lapas Takalar sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
(Red/Pimum)





