TribrataNusantara.co.id//Padang Lawas – Dugaan tindak pidana korupsi kembali mencuat di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. Kali ini, sorotan publik tertuju pada Kepala Desa Paya Bahung, Kecamatan Aek Nabara Barumun, yang diduga menyalahgunakan Dana Desa tahun anggaran 2024. Selasa, (20/05/2025).
Informasi yang dihimpun Tribrata Nusantara dari warga setempat yang enggan disebutkan namanya, mengungkap adanya kejanggalan dalam pengelolaan Dana Desa di Paya Bahung, baik pada tahun 2024 maupun tahun-tahun sebelumnya.
Berdasarkan data terakhir per 19 Desember 2024, Desa Paya Bahung menerima total pagu anggaran sebesar Rp 787.499.000. Dana tersebut disalurkan dalam dua tahap, yakni :
1. Tahap I: Rp 367.979.600
2. Tahap II: Rp 419.519.400
Adapun rincian alokasi dana mencakup :
Peningkatan kapasitas perangkat desa: Rp 44.435.000
Penguatan ketahanan pangan tingkat desa (lumbung desa, dll): Rp 129.000.000
Pemeliharaan jalan usaha tani: Rp 86.940.600
Penyelenggaraan PAUD/TPA/TPQ/Madrasah non-formal milik desa (termasuk honor pengajar, seragam, operasional): Rp 54.040.000
Penyelenggaraan pos kesehatan desa/PKD/Polindes (termasuk insentif bidan/perawat, obat-obatan, pelayanan KB): Rp 29.940.000
Operasional pemerintahan desa dari sumber Dana Desa: Rp 23.624.000
Masyarakat mengaku belum melihat realisasi yang jelas dari beberapa program tersebut dan mempertanyakan transparansi serta akuntabilitas penggunaan anggaran desa.
Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan memeriksa Kepala Desa Paya Bahung.
“Kami harap aparat segera mengusut tuntas dugaan korupsi ini. Jika terbukti, kepala desa harus dicopot dan diproses hukum,” tegas salah seorang warga kepada awak media.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Paya Bahung belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan tersebut.
Pewarta: Wahyu P. Siregar
Editor : Naurah





