BREAKINGNEWS-II-MTM

​JAMBI — Dugaan praktik suap dalam pengurusan sertifikat tanah kembali mencuat di lingkungan Kantor Pertanahan/BPN Kota Jambi. Hal tersebut diungkap dan disampaikan oleh pihak ahli waris, Sa’id Lukman Al Hasny. Ia menyoroti adanya dugaan aliran dana sebesar Rp550 juta kepada oknum pejabat pengukuran BPN Kota Jambi berinisial P, sebut saja “Puja”, Rabu (23/9/2026).

​Dugaan penerimaan uang tersebut disinyalir berkaitan dengan pengurusan dokumen pertanahan yang berkaitan dengan lahan RS Mitra, lokasi yang saat ini tengah berada dalam pusaran sengketa antara pihak ahli waris Sa’id Lukman Al Hasny dengan pihak pembeli.

​Berdasarkan data dan bukti percakapan pesan singkat WhatsApp yang beredar, aliran dana tersebut diduga berasal dari pihak yang mengatasnamakan pembeli, berinisial SD, sebut saja “Sudiwan Dinarya”.

Dalam tangkapan layar percakapan tertanggal Maret 2023 itu, tampak pihak SD mendesak oknum P untuk mempertanggungjawabkan dana senilai Rp550 juta yang sebelumnya telah diserahkan atas permintaan oknum tersebut.

​Dalam pesan tersebut, SD menyampaikan desakan karena merasa terancam dilaporkan ke pihak kepolisian terkait pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) yang belum rampung.
​”Sayo makek duit yang kemarin tu 550 juta yang bapak minta. Sekarang pertanggung jawabannya mana,” tulis pengirim yang diduga SD dalam percakapan tersebut.

​Menanggapi desakan tersebut, pihak yang diduga oknum BPN Kota Jambi (P) meminta agar SD bersabar dan berjanji akan mengupayakan penerbitan surat keputusan (SK) sebelum akhir bulan. Oknum tersebut juga menyatakan bakal mengontrol langsung berkas pengurusan ke Kantor BPN Kota Jambi.

Sementara hingga berita ini diterbitkan, atas dugaan penyimpangan dan indikasi suap dalam penerbitan/pengurusan sertifikat lahan sengketa RS Mitra ini, pihak Sa’id Lukman Al Hasny meminta agar aparat penegak hukum (APH) serta pihak kementerian terkait segera turun tangan melakukan investigasi mendalam.

​(Nurdin)