MTN_Ketapang, Kalimantan Barat – Baru hitungan bulan dilakukan razia, oleh Kepolisian Resort (Polres) Ketapang Polda Kalbar, kini aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di dusun Serinding Desa Petai Patah, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, kembali beraktifitas.
Fenomena ini menunjukkan adanya pola kucing-kucingan antara Penambang/atau Pemodal dana dengan aparat Kepolisian, yang baru hitungan bulan sudah kembali beraktifitas tidak menimbulkan efek jera, Senin, (09/03/2026).
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan dari sejumlah elemen masyarakat, mengenai ketegasan aparat kepolisian dalam menangani praktik PETI di Serinding yang telah lama beraktifitas.
Kerusakan lingkungan kembali beroperasinya Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di dusun Serinding Desa Petai Patah, menyebabkan pencemaran air, kerusakan lahan di sekitar bekas PETI”.
Meskipun razia berulang, pelaku PETI dapat dipidana berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar. Namun Penegakan hukum yang berkelanjutan masih menjadi tantangan utama”.
Menanggapi permasalahan ini menimbulkan sorotan publik dari warga Ketapang, Beni Hardian, Sp bahwa langkah jajaran Polres Ketapang, melakukan razia beberapa waktu lalu dinilai hanya bersifat “formalitas” dan belum menyentuh tindakan nyata yang mampuh menghentikan aktifitas PETI di Serinding.
Bahkan ia menilai kondisi tersebut, berpotensi menimbulkan kesan bahwa penanganan yang dilakukan seolah. Untuk meredam sorotan publik bukan benar-benar menuntaskan permasalahan PETI.
“Jika kondisi ini terus terulang, elemen masyarakat menilai permasalahan PETI di dusun Serinding Desa Petai Patah, tidak lagi sekedar masalah penambang PETI biasa. Melainkan berpotensi melibatkan jaringan yang terorganisir, pungkasnya.
Ditempat terpisah warga Sandai, yang enggan sebutkan namanya, kami berharap aparat penegak hukum Kepolisian Resort (Polres) Ketapang, bersama Satgas GAKKUM Kehutanan, untuk mengambil langkah yang lebih tegas, transparan, dan konsisten dalam menindak praktik PETI.
“Penegakan hukum yang nyata dinilai sangat penting, bukan hanya untuk menghentikan aktifitas PETI. Akan tetapi untuk memulihkan kepercayaan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan sekitar yang terdampak aktifitas PETI,” ucapnya.

Ditempat yang berbeda Yayat Darmawi SE,SH,MH koordinator Lembaga TINDAK [TIM INVESTIGASI DAN ANALISIS KORUPSI] saat memberikan statmen Yuridisnya terkait dengan Masalah PETI dikecamatan Sandai yang sudah di Razia hari ini Namun keesokan harinya PETI beraktivitas kembali, kejadian ini sangatlah memprihatinkan kita dan hal ini sungguh sangat luar biasa karena pelaku PETI dengan beraninya main kucing kucingan dengan Penegak Hukum, kata yayat.
Perlu di pelajari dari Perspektif Kriminologinya kenapa Pelaku pelaku PETI tidak pernah takut sedikitpun dengan Sanksi Pidana, padahal efek dari kejahatan yang ditimbulkan oleh PETI ini sangatlah complicated sebab kejahatannya dapat menimbulkan serta menggerakkan kejahatan kejahatan lainnya termasuklah terjadinya siklus permainan mafia mafia suplyer solar bersubsidi ke pelaku pelaku PETI tersebut, cetus yayat.
(Evi Zulkipli)
Editor : Ellwia





