MTN_Pontianak, Kalimantan Barat – Moeflich H Hart, menyikapi dalam jutaan transaksi pembelanjaan online yang berputar di masyarakat, yang overload menjelang Idul Fitri 1447 ini, entah berapa persen pesanan barang yang mengecewakan karena tak sesuai iklan atau promosi di video.
Bagi toko-toko nakal yang penting untung, toh mereka tak kenal dan tak bertemu langsung, ucap Moeflich H Hart, Rabu, (18/09/2026).
Ia juga menambahkan, sedikit konsumen, yang rajin mungkin mengeluhkan, protes dan bisa meminimalisir kerugian, sisanya mayoritas hanya bisa mengeluh, kesal dan malas mengurus.
Perdagangan online telah menjadi sarana penipuan antar warga dan korupsi oleh toko-toko, yang penting cuan.

Dalam masyarakat dimana korupsinya sudah jadi budaya, yang korupsi bukan hanya pemerintah tapi juga masyarakat, pungkasnya.
Menanggapi permasalahan ini sehingga menimbulkan sorotan tajam dari Yayat Darmawi SE,SH,MH Ketua DPD YLBH LMRRI Propinsi Kalimantan Barat disaat menyampaikan statmen Legal Opininya via WhatsApp mengatakan bahwa perdagangan secara Online [ e – commerce ] yang diatur UU ITE, UU Perlindungan Konsumen dan PP Nomor 80 tahun 2019 yang menyetarakan kontrak elektronik dengan perjanjian konvensional, sedangkan didalam didalam UU perlindungan konsumen termasuklah dalam persfektive Hukum Islam memperbolehkan transaksi online selama objek barangnya Halal, jelas speksifikasi dan tidak adanya unsur penipuan, kata yayat.
Promosi yang menyebarkan berita bohong sehingga merugikan konsumen maka penyebarnya dapat disanksi 6 tahun penjara dengan dendanya 1 miliar, namun dalam hal ini kecerdasan konsumen dalam memilih dan memilah produk juga perlu untuk menilai secara komprehensive agar tidak mudah tertipu oleh kebohongan kebohongan di promosinya, disinilah terkadang konsumen tidak jeli dalam menentukan sikapnya di saat mereka berbelanja secara online, ditegaskan yayat lagi.
Pola tawaran produk di online yang memainkan emosi konsumen padahal tujuannya adalah menyesatkan konsumen saat ini sangatlah masive sehingga banyak konsumen yang tertipu seperti contoh umumnya yang sering terjadi yaitu pesanan produk namun berbeda dengan produk yang diterima konsumen, sudah dibayar lunas namun barang yang dibayarkan tidak kunjung datang.
Dari persfektive hukum apabila konsumen dirugikan konsumen maka konsumen berhak mengklaim ganti ruginya, tetapi klaim ganti ruginya tidak semudah ketika konsumennya berbelanja secara ofline disinilah problematikanya bahwa ketidak pastian hukum terhadap proses perdagangan online tidak terjamin, sebut yayat.
(Evi Zulkipli).
Editor : Ellwia





