TribrataNusantara.co.id//Bekasi – Sebuah toko aksesoris Handphone yang berlokasi di RT 004 RW 005, Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, diduga kuat menjadi tempat peredaran obat terlarang. Fakta ini terungkap setelah dilakukan penelusuran oleh jurnalis Media TribrataNusantara. Rabu, (04/06/2025).

Toko yang tampak seperti tempat usaha pada umumnya itu ternyata menyimpan aktivitas ilegal yang mencurigakan. Warga sekitar sempat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di malam hari, yang tidak lazim bagi toko aksesoris handphone.

“Awalnya kami curiga karena banyak orang keluar-masuk, terutama malam hari. Padahal toko terlihat sudah tutup,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Setelah dilakukan investigasi oleh tim jurnalis, ditemukan dugaan kuat bahwa toko tersebut menyalahgunakan izin usaha untuk menjual obat-obatan terlarang kepada konsumen secara tersembunyi.

Pihak berwenang setempat, termasuk kepolisian, dikabarkan sudah menerima laporan tersebut dan tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kapolsek Mustikajaya belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini diturunkan.

Media TribrataNusantara akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi lanjutan seiring berjalannya proses hukum.

(Red/Ellwia)