MTN_Sambas, Kalimantan Barat — Publik mendesak Kepolisian Resort (Polres) Sambas, Polda Kalimantan Barat, untuk segera menuntaskan pengusutan kasus dugaan korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) atau Replanting yang telah terendap selama sekian tahun. Minggu, (01/02/2026).

Perlu diketahui Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, realisasikan penyaluran dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) atau Replanting di Tahun 2020 s/d Tahun 2022, untuk Kabupaten Sambas.

Dengan luas lahan, 523 (lima ratus dua puluh tiga) Hektar, jumlah Pekebun (orang) 220 (dua ratus dua puluh), dan Lembaga Pekebun 6, dana tersalur Rp 15.311.308.500 (lima belas miliar tiga ratus juta sebelas ribu tiga ratus delapan ribu lima ratus rupiah).

Informasi yang didapat media Tribarata Nusantara, beberapa saksi sudah dimintai keterangan di Polres Sambas Polda Kalbar, pada tahun 2023 lalu.

Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Sambas, Polda Kalbar, AKP Rahmad Kartono menyampaikan,
Kasus Replanting Sambas, masih dalam Penyelidikan dan terus kita dalami dan kembangkan.

Untuk itu kita tingkatkan kasusnya ketingkat berikutnya, ujar Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono.

Namun sudah dua tahun kasus dugaan korupsi program PSR (replanting) tersebut.”Mengendap” di Polres Sambas Polda Kalbar, ini menimbulkan Kritikan Publik.

Menanggapi permasalahan tersebut, ini menimbulkan Kritikan dari warga Kalbar, Diki (53) Penggiat Anti Korupsi menegaskan. Kami menduga ada praktik penyimpangan mulai bibit sawit ilegal yang tidak bersertifikat, hingga manipulasi data laporan.

Diki juga menambahkan, semestinya program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) membantu petani untuk memperbarui tanaman dan meningkatkan produktivitas. Justru berpotensi menjadi ladang korupsi oknum Pejabat.

“Masyarakat berharap aparat Penyidik Polres Sambas, Konsisten dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Program PSR tersebut, agar tidak menimbulkan “Hukum Tajam ke Bawah dan Hukum Tumpul ke Atas”, tegas Diki. Minggu (01/02/2026).

Ditempat terpisah warga Sambas, Bapak Alif melalui pesan WhatsApp menilai, bahwa Kasus dugaan Korupsi di program PSR menyangkut penggunaan uang negara yang semestinya menjadi perhatian serius aparat Tipikor Polres Sambas.

Lambannya proses justru menimbulkan kecurigaan publik dan membuka ruang spekulasi adanya ketidakberesan dalam penanganan perkara Korupsi.

“Jika menjalankan Penegakan hukum memberantas Korupsi tentu kasus tersebut, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas, ini sudah berjalan sekian tahun kasusnya diendapkan. Jangan sampai masyarakat menilai kasus ini sengaja dipetieskan oleh Penyidik Polres Sambas, ujarnya.

Bapak Alif juga menambahkan, “bahwa Polres Sambas memiliki kewajiban moral dan hukum untuk bekerja secara Professional, transparan, dan akuntabel, terlebih kasus dugaan korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), Karena kasus ini menjadi sorotan publik, tegas Bapak Alif.

(Evi Zulkipli)