BREAKING-NEWS-II-MTN

JAKARTA – Pakar Hukum Internasional dan Ekonom Prof. DR. Sutan Nasomal, SH., MH., mendorong pemerintah mengambil langkah lebih tegas dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya yang dilakukan oleh pejabat negara. Ia mengusulkan agar pelaku korupsi yang terbukti bersalah dijatuhi hukuman sangat berat, disertai perampasan aset hasil kejahatan.

Menurut Sutan Nasomal, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara serius dan memberikan efek jera. Ia bahkan mengusulkan agar hukuman terhadap koruptor dapat diperberat hingga ratusan tahun serta diikuti dengan pemiskinan melalui perampasan harta kekayaan yang terbukti berasal dari tindak pidana.

“Klimaks hukuman bagi koruptor harus mendapat perhatian serius. Hukuman berat dan pemiskinan melalui perampasan harta kekayaan hasil korupsi harus diterapkan agar memberikan efek jera dan mampu menekan praktik korupsi di negeri kita,” ujar Prof. DR. Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan online melalui sambungan telepon, Jumat (31/07/2026).

Ia menilai pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada pemidanaan badan semata. Menurutnya, aspek pengembalian kerugian negara dan penelusuran aset harus menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum.

Dorong Audit Kekayaan Pejabat Secara Menyeluruh

Sutan Nasomal juga mengusulkan adanya pemeriksaan kekayaan pejabat negara secara berkala, terutama dengan membandingkan kondisi harta sebelum, selama, dan setelah seseorang menduduki jabatan publik.

“Sebelum menjabat, harus diketahui berapa kekayaannya. Setelah selesai menjabat, harus diperiksa kembali berapa kekayaannya. Jika terdapat pertambahan kekayaan yang tidak dapat dijelaskan secara sah, harus dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh,” tegasnya.

Ia mendorong agar lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan terkait pengawasan, pemeriksaan, dan pemberantasan korupsi dapat memperkuat koordinasi dalam melakukan penelusuran aset pejabat negara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, hasil pemeriksaan terhadap kekayaan pejabat juga perlu disampaikan secara transparan kepada masyarakat sepanjang sesuai dengan mekanisme keterbukaan informasi dan peraturan perundang-undangan.

Hukum Harus Tegas dan Tidak Tebang Pilih

Sutan Nasomal menyoroti pentingnya konsistensi dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi. Ia menilai hukuman yang ringan terhadap perkara korupsi dapat menimbulkan persepsi tidak adanya efek jera.

Ia juga menyinggung perkara mantan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai salah satu contoh yang menurutnya perlu menjadi perhatian publik dalam melihat efektivitas pemberantasan korupsi.

“Jangan sampai masyarakat melihat hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Siapa pun yang terbukti melakukan korupsi harus diproses sesuai hukum dan mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,” ujarnya.

Menurutnya, pemberantasan korupsi harus dilakukan tanpa melihat jabatan, kedudukan, maupun latar belakang seseorang. Pejabat pusat hingga daerah, menurut dia, harus memiliki standar integritas dan pertanggungjawaban yang sama di hadapan hukum.

Ia berharap Presiden RI Prabowo Subianto dapat memberikan perhatian serius terhadap agenda pemberantasan korupsi dan memperkuat kebijakan yang mampu mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.

“Rakyat menunggu langkah nyata negara dalam memberantas korupsi. Penegakan hukum harus memberikan rasa keadilan dan kepastian bahwa jabatan bukanlah tameng untuk melakukan korupsi,” pungkasnya.

Narasumber :
Prof. DR. Sutan Nasomal, SH., MH.
Pakar Hukum Internasional, Ekonom, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Jenderal Kompii, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), Ketua Umum YPLBH Prof. Sutan Nasomal, SH., MH., serta Pendiri/Pengasuh Ponpes Ass-Saqwa Plus.

(Red)