TribrataNusantara.co.id//Bekasi – Pemerintah Desa Ragemanunggal, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, diduga telah melakukan penjualan tanah negara pada tahun 2022. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tanah negara yang dimaksud berlokasi di Kampung Ciranji Barat, Desa Ragemanunggal.

“Yang menjadi pertanyaan adalah mekanisme dan prosedur penjualan tanah negara tersebut. Apa dasar hukum atau regulasi yang menjadi landasan penjualan, mengingat tanah negara memiliki status khusus dalam peraturan pertanahan Indonesia,” ujar Y, salah satu warga Setu, Jumat, (25/07/2025).

Dia juga mengungkapkan, selain isu penjualan tanah, muncul juga pertanyaan terkait janji pembelian tanah pengganti atau yang dikenal dengan istilah ruislag.

Menurut informasi yang beredar, Endi selaku Kepala Desa Ragemanunggal pernah berjanji pada Agustus 2022 untuk menggunakan hasil penjualan tanah tersebut guna membeli tanah pengganti seluas 1.000 meter persegi.

“Tanah pengganti rencananya akan diperuntukkan sebagai sarana pendidikan Islam. Tapi sampai tahun 2025 ini, janji tersebut belum terealisasi,” ungkapnya.

“Perlu dipertanyakan lagi apa dasar hukum yang memungkinkan tanah tersebut dapat di ruislag? Kalau memang bisa di ruislag, mengapa pembelian tanah pengganti belum dapat direalisasikan setelah lebih dari dua tahun berlalu?” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Endi Kepala Desa Ragemanunggal ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler, mengatakan dirinya tidak pernah melakukan penjualan tanah negara.
“Saya gak merasa dan saya gak tahu tentang tanah hal itu, saya juga gak tahu posisi tanah,” bantah Endi, mengelak.

Dia pun meminta agar media menunjukkan bukti jika dirinya pernah menjual tanah negara.

(M.Aldis/Al)

Editor : Ellwia