BREAKINGNEWS-II-MTN

BANJARNEGARA – Dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa di Desa Tanjungtirta, Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara, mencuat dalam audiensi masyarakat yang digelar pada Rabu, (17/09/2026).

Audiensi tersebut dihadiri oleh perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketua Paguyuban Masyarakat Tanjungtirta, perwakilan warga, serta dikawal ketat oleh aparat TNI dan Polri untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Acara tetap berjalan lancar.

Dalam forum tersebut, Ketua Paguyuban Masyarakat Tanjungtirta mempertanyakan transparansi hasil pemeriksaan Inspektorat yang ditujukan kepada Kepala Desa terkait temuan penggunaan Dana Desa.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Sekretaris Desa (Sekdes) Tanjungtirta menyampaikan bahwa pihaknya belum bisa membuka seluruh hasil temuan karena masih menjadi kewenangan Inspektorat.

“Temuan-temuan dari inspektorat sudah bisa kita jawab. Dugaan penggunaan anggaran dana desa dan temuan dari inspektorat masih belum diberitahukan karena itu wewenang inspektorat dan kami perangkat desa mempunyai temuan masing-masing serta berbeda-beda dan yang lainnya kewenangan inspektorat dan kami tidak punya kewenangan untuk menyampaikan,” ujar Sekdes Tanjungtirta dalam audiensi tersebut.

Sekdes juga mengakui bahwa masih ada temuan yang belum dikembalikan. Hal senada disampaikan BPD yang mengaku sudah menyampaikan kepada semua perangkat desa untuk melakukan pengembalian sesuai dengan apa yang disampaikan Sekdes berdasarkan hasil pemeriksaan dari Inspektorat dan Tipikor.

Saat masyarakat menanyakan apa fungsi BPD, dijawab bahwa fungsi BPD adalah pengawasan kegiatan pemerintahan desa dan mengadakan Musyawarah Desa.

*Dugaan THR dan Dana Menguap*

Dalam audiensi itu juga terungkap dugaan adanya uang Rp 4 juta berkedok THR yang diterima Ketua BPD dan dibagi ke beberapa orang. Menurut keterangan dalam forum, uang tersebut telah dikembalikan oleh Ketua BPD setelah mencuat di masyarakat.

Selain itu, ada pengakuan dari Sekdes terkait nominal Rp 350 juta yang diduga menguap.

Sekdes Tanjungtirta menyebut bahwa pemerintah desa telah melakukan pengembalian sekitar Rp 30 jutaan. Ia mengaku bingung dengan adanya informasi temuan Rp 350 juta tersebut.

“Ada pengembalian uang 30-an juta oleh pemerintah desa dan saya bingung ada temuan 350 juta karena saya juga belum diperiksa,” kata Sekdes.

Perwakilan masyarakat Tanjungtirta, Alek Mukti, mendesak agar aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan tersebut secara tegas.

“Temuan-temuan dugaan korupsi di Desa Tanjungtirta segera ditindak tegas agar di kemudian hari pelanggaran-pelanggaran di birokrasi desa tidak terjadi lagi,” ungkap Alek Mukti.

Masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Banjarnegara dapat membuka Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) secara resmi dan transparan agar persoalan ini terang benderang dan tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah warga.

(K.Sutrisno)