
PALAS SUMUT-TribrataNusantara.co.id-ll-padang lawas
Pemerintahan desa pasir pinang yang di pimpin PARLUHUTAN SIREGAR pada tanggal 14 maret 2025 yang lalu mengadakan acara musyawarah desa(musdes)bersama masyarakat desa pasir pinang yang di adakan oleh BPD desa pasir pinang dan di fasilitasi oleh pemerintahan desa untuk membahas anggaran dana desa tahun anggaran 2025,
27/04/2025
Mengingat program unggulan pemerintah pada tahun 2025 ini di prioritas kan untuk ketahanan pangan(ketapang),di saat rapat tersebut kemaren pemerintahan desa pasir pinang menganggarkan dana desa nya di bidang ketahanan pangan(ketapang) sekitar 20% dari dana desa nya,
luas lahan yang di rencanakan pemerintahan pasir pinang untuk bidang ketapang tersebut (-+)4 H di lahan seluas (-+)10 H rencana penanaman jagung dan ubi jalar,lahan yang di siapkan untuk ketapang ini dulu nya bendungan persawahan masyarakat desa pasir pinang yang sekarang sudah kering tiada air
Kepada awak Media tribrata Nusantara palas sumut, Parluhutan siregar menerangkan lahan tersebut dulu nya merupakan bendungan pengairan persawahan masyarakat desa pasir pinang,sejak hadir nya perusahaan di wilayah itu dengan perkebunan menanam kelapa sawit,bendungan itu pun makin hari makin kering dan sekarang sudah kering,terang nya
Pada saat perencanaan dalam musdes kemaren lahan tersebut akan di jadikan lahan ketapang untuk penanaman jagung dan ubi jalar,masyarakat desa pasir pinang ber gotong royong membersihkan lahan tersebut agar bisa di jadikan lahan ketapang untuk di tanami jagung dan ubi jalar,tambah nya
Pada tanggal 23 april 2025 pimpinan perusahaan PT ANJ AGRI BINANGA datang bersama membawa karyawan nya yang tergabung dengan sekurity perusahaan(-+)300 orang untuk mengusir atau menghentikan aktivitas pekerjaan masyarakat di lokasi lahan yang akan di jadikan lahan untuk ketapang itu,karena menurut pihak perusahaan lokasi itu masih wilayah HGU nya,dengan kehadiran orang orang dari perusahaan tersebut di lokasi,masyarakat merasa terintimidasi dan merasa sangat takut,terang nya
Menurut nya,lahan yang di buka masyarakat untuk rencana lahan ketapang itu tidak ada Tanaman perusahaan,yang ada hanya tanaman masyarakat seperti tanaman kopi,kayu gaharu dan kayu kayu kecil
Parluhutan siregar sebagai penerima waris dari nenek nya pada tahun 2011 atas lahan (-+)10 H untuk di usahai,dan Berdasarkan surat dewan huristak pada tahun 1956,dan
Berdasarkan surat kesepakatan bersama/surat perbatasan desa tahun 1988,terang nya
Harapan nya,kepada pemerintahan kabupaten padang lawas agar memfasilitasi pengukuran bersama sama dengan pihak perusahaan,di mana sepengetahuan nya tahun 1995 masyarakat pasir pinang menjual ke perusahaan PT PENDAWA SAKTI sekitar (-+)456 H,sementara dugaan nya lahan yang di kuasai perusahaan PT EKA PENDAWA SAKTI (-+)800 Hektar,tahun 2015 masyarakat pernah menggugat atas lahan yang dikuasai perusahaan sudah melebihi dari lahan yang di jual oleh masyarakat desa pasir pinang,karena perjuangan masyarakat pada saat itu hanya ber modalkan keringat dan air mata hasil nya tidak ada keputusan,Jelas nya.
Pewarta: Wahyu p siregar





