MTN_Ketapang, Kalimantan Barat — Masyarakat Pejuang Tanah melontarkan kritik pedas terhadap kinerja Kantor Kementerian Agraria Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Wilayah Ketapang, Kalimantan Barat, terkait sengketa surat “Sertifikat Prona” (Proyek Operasi Nasional Agraria). Kamis, (09/04/2026).
Kritik ini mencuat menyusul sorotan terhadap surat laporan hasil mediasi di Kantor DPRD Kabupaten Ketapang, dengan Komisi II, pada Rabu
tanggal 18 Februari 2026.
Masyarakat Pejuang Tanah Kelurahan Sukaharja dan Kelurahan Mulia Baru, Kabupaten Ketapang, belum ada ketegasan dari Kantor Kementerian ATR/BPN Wilayah Ketapang, sudah sekian bulan.
Untuk ke sekian kalinya Masyarakat Pejuang Tanah mendatangi kembali ke Kantor Kementerian ATR/BPN Wilayah Ketapang, Jalan Letjend S. Parman Nomor 99 Kelurahan Tengah, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang. Pada Kamis (09/04/2026) pukul 13.00 Wib.

Menyikapi permasalahan ini Kepala Kantor Kementerian ATR/BPN Wilayah Ketapang, Herculanus Richardo Lassa, S.H.,M.H menyampaikan,”saya yang dapat data dari hasil sidang Pengadilan Ketapang, sampai ke tingkat MA tetap jawaban yang sama, yaitu ahli waris tidak bisa menghadirkan pemilik 95 Sertifikat Prona.
Ia, juga menyarankan agar tim Masyarakat Pejuang Tanah melakukan gugatan ke Persidangan, begitu juga peralihan fungsi dari lahan Pertanian menjadi lahan Perumahan.jika sudah ada keputusan dari Pengadilan maka kami bisa menggugurkan sertifikat prona tahun 1986.
Kemudian Perwakilan Masyarakat Pejuang Tanah, Andi mempertanyakan terkait sertifikat Sertifikat atas nama berinisial S yang diterbitkan pada tanggal 14 Agustus 2023 Nomor 14229 seluas 296 M2, Pemecahan HM. Nomor 840/Sukaharja menjadi HM. Nomor 14228 s/d HM. Nomor 14247 Kelurahan Sukaharja.
Celakanya, Kepala Kantor ATR/BPN Wilayah Ketapang, Herculanus Richardo Lassa tidak dapat memberikan keterangan, maka kami dari perwakilan Masyarakat Pejuang Tanah akan melanjutkan sertifikat atas nama S ke Pengadilan, tegas Andi.
Pernyataan Menteri ATR/Kepala BPN menyampaikan, bahwa pelaksanaan Landreform diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian, yang mencakup Tanah Objek Landreform.
Di antaranya, tanah-tanah kelebihan batas maksimum, tanah “swapraja dan bekas swapraja, tanah absentee, dan tanah-tanah negara lainya.
Ia menerangkan, Tanah Objek Landreform ditindaklanjuti dengan penerbitan SK Kinag (Kantor Inspeksi Agraria). Untuk kemudian dilakukan Retribusi Tanah yang merupakan bagian dari Reforma Agria.
“Tanah Objek Landreform dibagikan dalam rangka mewujudkan keadilan sosial agar masyarakat bisa sejahtera, khususnya petani-petani kecil,” jelas Hadi Tjahjanto.
(Evi Zulkipli)
Editor : Naurah





