MTN_Ketapang, Kalimantan Barat — Pelanggaran Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tanah Kas Desa (TKD) oleh Perusahaan Kelapa sawit, dapat dikenakan sanksi administratif, denda, hingga pencabut izin. Berdasarkan Peraturan di wilayah Kalimantan Barat. Jumat, (05/06/2026).
Perusahaan tersebut, yakni PT Raya Sawit Manunggal (RSM) BGA Group wilayah Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, karena Tanah Kas Desa hak Pemerintahan Desa Segar Wangi, sekian tahun diabaikan.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Ketapang, Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa di dalam Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Kemudian warga Mambuk Desa Segar Wangi, melakukan aksi penutupan portal di jalur akses PT RSM, hingga Audensi dengan Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, Pimpinan Perusahaan PT RSM dan warga Desa Segar Wangi.
Hasil keputusan tersebut, pihak Perusahaan PT Raya Sawit Manunggal (RSM) BGA Group, akan memberikan Tanah Kas Desa (TKD) Desa Segar Wangi, seluas 6 Hektare ini menimbulkan sorotan tajam dari elemen masyarakat.

Karena pihak perusahaan PT Raya Sawit Manunggal (RSM) BGA Group baru mengakui setelah warga melakukan audiensi, jadi selama sekian tahun hak TKD Desa Segar Wangi, diabaikan dan PT RSM melanggar Peraturan Bupati Ketapang.
Celakanya, hasil audensi di Kantor Bupati Ketapang, pada hari Jum’at tanggal 29 Mei 2026 terkait lahan seluas 1.400 Hektare, menimbulkan konflik kembali memanas antara warga Desa Segar Wangi dengan Pihak PT Raya Sawit Manunggal (RSM) Bumitama Gunajaya Agro (BGA) Group.
Perlu diketahui kegiatan proses verifikasi, untuk memastikan status lahan yang masuk dalam izin baru perusahaan dan sekaligus mengidentifikasi apakah areal yang dipersoalkan berada didalam atau di luar Kawasan Hak Guna Usaha (HGU).
Tim Verifikasi terdiri dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Ketapang, Dinas Pertanian, Pertenakan, dan Perkebunan Kabupaten Ketapang, Kalbar.
“Bahwa penelusuran titik koordinat dilakukan dengan menggunakan peta kerja perusahaan sebagai acuan operasional verifikasi, dan ini bertendensi terjadi ada rekayasa.
Menanggapi permasalahan ini menimbulkan protes keras warga Desa Segar Wangi, yang menilai proses verifikasi semestinya menggunakan data resmi Pemerintah agar hasilnya memiliki dasar yang jelas dan dapat diterima seluruh pihak.
Sehingga warga Mambuk Desa Segar Wangi, menuding penggunaan peta dari perusahaan tersebut, berpotensi menimbulkan perbedaan interpretasi terhadap hasil verifikasi.
Menurut tokoh masyarakat Desa Segar Wangi, Ujang Gulli menjelaskan warga menginginkan proses verifikasi dilakukan secara cepat, transparan, dan menghasilkan kepastian mengenai status lahan yang di permasalahkan.
Menurutnya, masyarakat telah lama menunggu penyelesaian permasalahan tersebut, agar verifikasi terlaksana sesuai data yang dapat diterima bersama dan tidak menimbulkan perbedaan di kemudian hari.
“Kami meminta agar verifikasi selanjutnya dilakukan secara terbuka, yang melibatkan seluruh pihak terkait dan menggunakan data serta peta yang memiliki dasar hukum yang jelas bukan abu-abu,” ucap Tokoh masyarakat Desa Segar Wangi, Ujang Galli.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan PT Raya Sawit Manunggal (RSM) Bumitama Gunajaya Agro (BGA) Group, Kantor ATR/BPN Wilayah Ketapang, dan Distanakbun Kabupaten Ketapang, terkait kegiatan verifikasi data lahan seluas 1.400 hektare.
(Evi Zulkipli/tim)
Editor : Naurah





