TribrataNusantara.co.id//Pangkep — Proyek rehabilitasi gedung SMA Negeri 2 Pangkep, Kecamatan Segeri, menjadi sorotan sejumlah media terkait dugaan ketidaktransparanan dalam pelaksanaannya.

Proyek tersebut meliputi rehabilitasi sekitar 10 gedung, termasuk satu gedung laboratorium dan empat unit WC umum, dengan total anggaran Rp2,034 miliar dan masa pengerjaan 140 hari kalender. Senin, (25/08/2025).

Salah satu pihak yang memenangkan tender, berinisial IK (LK), mengaku kepada awak media bahwa dirinya mendapat pekerjaan berupa tiga gedung sekolah dan satu laboratorium dari pihak berinisial BG dan RS. Namun, ketika turun ke lokasi dan menemui langsung Plt. Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Pangkep, Rahma, ia justru ditolak.

“Katanya tidak ada pihak ketiga, proyek ini murni dari Kementerian Pendidikan. Yang menjadi pertanyaan saya, apa yang dimaksud pihak ketiga? Faktanya banyak orang dari luar daerah Pangkep ikut mengerjakan, tetapi saya justru ditolak,” ujar IK kepada sejumlah media, di antaranya TribrataNusantara, LiputanKPK.com, Tipikor Investigasi News, dan Liputan7 Aktual.

IK juga menambahkan bahwa papan proyek baru dipasang setelah proses pembongkaran gedung dimulai. Hal itu, menurutnya, tidak sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan prosedur pelaksanaan proyek pemerintah.

Menanggapi hal tersebut, tim investigasi media melakukan konfirmasi langsung dengan Plt. Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Pangkep, Rahma, di kediamannya di Jalan Cendana Barat, Kelurahan Paddoang Doangan.

Rahma membantah tudingan tersebut. “Tidak benar papan proyek dipasang setelah pekerjaan dimulai. Semua sudah sesuai prosedur. Proyek ini sepenuhnya dikendalikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi.

Untuk pengawasan lapangan, saya meminta bantuan saudara saya, Ahmad, yang merupakan kakak kandung saya, agar proses pekerjaan berjalan lancar,” jelasnya.

(Red/Naurah)