TribrataNusantara.co.id//Pangkajene, Sulawesi Selatan — Kebijakan koperasi SMP Negeri 1 Pangkajene kembali menuai kritik setelah mewajibkan siswa membeli atribut sekolah berupa rompi dan dasi. Jumat, (22/08/2025).
Harga atribut yang dinilai cukup tinggi, ditambah kewajiban penggunaannya, membuat orang tua bertanya-tanya mengenai transparansi pengelolaan koperasi dan arah keuntungan dari penjualan tersebut.
Rompi sekolah dijual dengan harga Rp140.000 hingga Rp160.000 dan wajib dikenakan setiap Senin dan Selasa bersamaan dengan seragam OSIS. Sementara itu, dasi sekolah yang sebelumnya dijual Rp20.000 kini naik menjadi Rp25.000. Siswa yang tidak mengenakan atribut tersebut dicatat melanggar tata tertib dan berisiko mendapat pengurangan poin kedisiplinan.
Dengan jumlah siswa sekitar 330 orang, penjualan rompi saja diperkirakan menghasilkan omzet lebih dari Rp46 juta bagi koperasi sekolah.
Padahal, pemerintah daerah melalui program Bupati telah memberikan bantuan tiga pasang seragam sekolah untuk setiap siswa, termasuk seragam OSIS, batik, olahraga, dan Pramuka. Kebijakan ini sejatinya bertujuan meringankan beban orang tua.
Namun di luar bantuan tersebut, koperasi tetap mewajibkan pembelian atribut tambahan. Koperasi juga menjual seragam muslim dengan harga Rp150.000 hingga Rp160.000, meski yang bersifat wajib hanyalah rompi dan dasi.
Kondisi ini membuat orang tua siswa mempertanyakan manfaat nyata dari koperasi sekolah. Mereka menilai koperasi seharusnya membantu meringankan kebutuhan siswa, bukan menambah beban biaya.
Pertanyaan yang paling sering muncul di kalangan wali murid adalah kemana keuntungan dari penjualan atribut ini dialirkan. Apakah benar digunakan kembali untuk kepentingan siswa, atau justru hanya berputar dalam lingkaran pengurus koperasi?
Aturan Resmi Koperasi Sekolah
Mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah serta prinsip dasar koperasi dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, koperasi sekolah seharusnya bersifat sukarela, mandiri, dan bertujuan membantu kebutuhan siswa, bukan mencari keuntungan berlebih.
Keuntungan atau Sisa Hasil Usaha (SHU) wajib dikelola secara transparan dan dikembalikan untuk kesejahteraan anggota, termasuk siswa sebagai bagian dari koperasi sekolah.
Namun hingga kini, transparansi koperasi SMPN 1 Pangkajene masih dipertanyakan. Tidak ada laporan terbuka mengenai penggunaan keuntungan yang diperoleh, padahal omzet dari penjualan atribut mencapai puluhan juta rupiah setiap tahun.
Sejumlah orang tua berharap sekolah dan koperasi memberikan klarifikasi serta laporan tahunan mengenai pengelolaan dana.
Mereka menegaskan, jika koperasi benar-benar berfungsi sesuai aturan, maka keuntungan harus terlihat dalam bentuk fasilitas atau manfaat nyata yang kembali ke siswa, bukan sekadar beban biaya tambahan.
(Red/Naurah)





