MTN_Ketapang, Kalimantan Barat — Carut marut kasus Sertifikat Prona (Proyek Operasi Nasional Agraria) Sementara Landreform yang diterbitkan di tahun 1986 ini menimbulkan polemik kepanjangan yang tidak kunjung selesai. Jumat, (10/04/2026).
Celakanya ditahun 2023 timbul dugaan “Sertifikat Misterius” saat Antonius menjabat selaku Kepala Kantor Kementerian Agraria Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Wilayah Kabupaten Ketapang.
Perlu diketahui Antonius menyampaikan ke masyarakat kalau lokasi yang diterbitkan SHM Atas Nama inisial S adalah “Zona Merah” Permasalahan administrasi tanah.
Ironisnya Antonius menerbitkan SHM S Warga Kecamatan Delta Pawan, seluas 296 M2, Nomor 14229 diterbitkan tanggal 14 Agustus 2023, berlokasi di Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang. Bertendensi ada “Mafia Tanah”.
Karena asal-usul tanah tersebut, dari Pemecahan HM. Nomor 840/Sukaharja menjadi HM. Nomor 14228 s/d HM. Nomor 14227 Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan.
Perlu diketahui surat HM. Nomor 840 adalah dua nama, yakni Alm Jiwo Orang Tua Alm Kasno kemudian beralih nama ke ahli waris nama Istri Alm Kasno dan Anak Alm Kasno, adalah pemberian Hak Tanah Pembukuan Negara. (bekas tanah negara).
Informasi yang beredar dilokasi tersebut, timbul beberapa “Sertifikat Misterius” yang beralih nama serta asal-usul Sertifikat Prona Landreform (Pertanian) menjadi Sertifikat Mandiri (SHM) kemudian Peruntukan Pembangunan Perumahan BTN.
Eldiyanto Perwakilan Masyarakat Pejuang Tanah Kelurahan Sukaharja, menyampaikan, Praktik semacam ini dilakukan dengan cara menguasai lahan tanpa dasar kuat, kemudian mengurus sertifikat melalui jalur administratif, dan akhirnya mengklaim legalitas penuh setelah dokumen tersebut terbit.

“Jika dugaan ini terbukti, perkara dapat berkembang ke ranah pidana. Sertifikat yang didasarkan pada data tidak benar dapat masuk dalam kategori pemalsuan dokumen sebagaimana diatur UU RI No 1 Tahun 2023 dalam Pasal
392 KUHP, ujar Eldiyanto.
Ia menambahkan juga, bahwa jika terdapat keterangan palsu dalam akta, maka dapat dijerat dengan Pasal 394 KUHP. Selain itu, apabila terdapat keterlibatan pejabat dalam proses penerbitan hak yang tidak sesuai prosedur, maka berpotensi mengarah pada penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi.
Dengan demikian, kasus ini tidak hanya berpotensi menyeret pihak Pemilik SHM, tetapi juga membuka kemungkinan keterlibatan aktor oknum pejabat Kantor ATR/BPN Wilayah Ketapang, dalam rantai proses tersebut, tegas Eldiyanto. Jumat (10/04/2026).
Menanggapi permasalahan ini Kepala Kantor ATR/BPN Wilayah Ketapang, Herculanus Richardo Lassa, S.H.,M.H bahwa diterbitkan SHM S di Tahun 2023 berdasarkan keterangan dari Kelurahan,
“,Jika Masyarakat Pejuang Tanah ingin membatalkan sertifikat Prona dan SHM inisial S yang diterbitkan oleh Kantor ATR/BPN Wilayah Ketapang, harus melalui prosedur yakni melalui Pengadilan kami siap, ” tegas Herculanus Richardo Lassa.
Kamis (09/04/2026).
(Evi Zulkipli)
Editor : Naurah





